Sengketa Aset Yayasan Administrasi Indonesia Memanas, Enam Orang Dikabarkan Jadi Tersangka
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kisruh sengketa aset yang menimpa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) kini memasuki babak baru. Sebanyak enam orang kabarnya telah menyandang status tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi terkait dana pinjaman ke sejumlah pemodal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025 itu menyeret enam nama. Keenam orang tersebut berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY.
Pihak YAI Buka Suara
Saat dimintai konfirmasi, pihak YAI mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka tersebut. Mereka bahkan menyatakan belum mengetahui enam nama yang beredar luas di media.
“Kami belum mendapatkan informasi soal itu dari pihak yayasan. Saat ini kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita ikuti saja prosesnya,” ujar Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar saat ditemui di kampus YAI, Senin (12/5/2026).
Kronologi Awal Sengketa Aset YAI
Sengketa tanah dan bangunan YAI ini sebenarnya mulai mencuat ke publik sejak pertengahan 2024. Masalah bermula dari kredit macet di Bank BNI pada tahun 2014. Kondisi tersebut kian parah menyusul kemelut keuangan internal yayasan pada 2016.
Situasi menjadi makin rumit setelah YAI menandatangani kesepakatan pengalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama (PT D) pada Juni 2024.
Hanya berselang sebulan, Bank BNI justru melelang aset YAI melalui KPKNL. PT Berkat Maratua Indah (PT B) kemudian keluar sebagai pemenang lelang tersebut.
Merasa rugi akibat lelang tersebut, PT D langsung menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp10 miliar kepada pengurus yayasan.
Ribuan Mahasiswa Cemas
Konflik yang berlarut-larut ini berdampak langsung pada Universitas Persada YAI. Kampus ini menaungi sekitar 5.000 mahasiswa aktif. Adanya ancaman eksekusi aset kampus membuat para mahasiswa cemas mengenai keberlanjutan kuliah mereka.
Sebelumnya, Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius, sempat membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI pada Februari 2025. Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu meminta agar pihak terkait menunda eksekusi pengosongan lahan kampus demi menyelamatkan masa depan pendidikan mahasiswa.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka. Sementara itu, nasib kampus dan ribuan mahasiswa YAI masih berada dalam ketidakpastian. (RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar