Breaking News
Trending Tags

Miliki 204 Gram Sabu, Oknum Polisi di Tapteng Dijebloskan ke Penjara

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tapteng, ReportaseNews – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan penangkapan oknum anggota Polri berinisial Aipda JEB merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan warga sipil. Penangkapan Aipda JEB merupakan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba di internal kepolisian.

Kasus itu bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Tapteng mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa, 28 April 2026, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,3 gram.

Berdasarkan hasil interogasi RM, muncul indikasi yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Sehingga, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengejar Aipda JEB.

Setelah berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak akhir April, Aipda JEB akhirnya diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam dan Opsnal Satuan Resnarkoba, polisi menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik Aipda JEB berupa sabu seberat 204,92 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan tindakan penangkapan itu instruksi pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan Korps Bhayangkara. Menurut dia, kepolisian tidak memberikan ruang bagi pengkhianat institusi yang terlibat jaringan barang haram tersebut.

“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).

Saat ini, Aipda JEB ditahan di Lapas Kelas I-IA Sibolga untuk menjalani proses hukum. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana.

Jika yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan, kata Kapolres, pihaknya merekomendasikan sanksi paling berat sebagai efek jera.

“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Remaja di Padang Rakit Bom Terinspirasi Aksi Teror Sekolah di Jakarta

    Remaja di Padang Rakit Bom Terinspirasi Aksi Teror Sekolah di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial R yang diduga menjadi pemilik sekaligus perakit bom yang meledak di lingkungan MAN 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Langkah kepolisian ini berhasil mencegah potensi jatuhnya korban jiwa dalam insiden di area pendidikan tersebut. Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat […]

  • PMJ dan Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Pensiunan JICT

    PMJ dan Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Pensiunan JICT

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Tim gabungan kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), di kediamannya di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026) lalu. Kepolisian tidak hanya mendalami dugaan perampokan, tetapi juga membuka peluang adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang menimpa pengamat pelabuhan tersebut. Penyelidikan […]

  • Perjalanan KRL lintas Bogor kembali normal setelah gangguan akibat dahan pohon tumbang menimpa jaringan listrik aliran atas di antara Stasiun UI-Pasar Minggu. (ReportaseNews/Trisanto)

    Pohon Tumbang Hantam LAA, KRL Bogor Kembali Berjalan Normal

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perjalanan KRL lintas Bogor kembali normal setelah sempat terganggu akibat dahan pohon tumbang yang menimpa jaringan listrik aliran atas (LAA) di antara Stasiun Universitas Indonesia-Pasar Minggu, Rabu (30/9/2026). Pantauan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.20 WIB, penumpang mulai kembali menaiki KRL yang tiba di peron. Kepadatan yang sebelumnya sempat menumpuk […]

  • Kapolsek Bekasi Utara: Berkas Kasus Penipuan iPhone Murah Selebgram Mas Don Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Kapolsek Bekasi Utara: Berkas Kasus Penipuan iPhone Murah Selebgram Mas Don Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan iPhone murah di wilayah Bekasi Utara kini memasuki tahap lanjutan. Polisi memastikan pelaku berinisial MM alias Mas Don telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan […]

  • Ketua Komisi II DPRD Madina Klarifikasi Soal Pengusiran Wartawan dari Ruang RDP

    Ketua Komisi II DPRD Madina Klarifikasi Soal Pengusiran Wartawan dari Ruang RDP

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Ketua Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) Harminsyah mengklarifikasi terkait aturan peliputan media dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran etik anggotanya di Gedung DPRD Madina, Senin (10/8/2026). Harminsyah mengatakan rapat komisi secara kebiasaan tata tertib bersifat tertutup, berbeda dengan rapat paripurna yang terbuka untuk umum. Harminsyah juga membantah […]

  • Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Bos Hanania Group Ditahan, Rp12 Miliar Dana Umrah Diduga Digelapkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp12,14 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah. ‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan […]

expand_less