Dari Sol Sepatu hingga Apartemen, Bareskrim Bongkar Jaringan Etomidate Malaysia-Tiongkok
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 5 kilogram serbuk etomidate dari Malaysia dan menemukan dugaan clandestine lab di apartemen Jakarta Utara dengan potensi produksi 42.500 pods senilai Rp127,5 miliar. (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan internasional peredaran narkotika jenis etomidate yang melibatkan lima warga negara Malaysia dan seorang warga negara Tiongkok. Pengungkapan bermula dari penindakan di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan dugaan clandestine lab di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Penindakan dilakukan bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 September 2026. Lima WNA Malaysia yang baru tiba dari Kuala Lumpur diperiksa setelah petugas mencurigai barang bawaan mereka.
Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sepuluh bungkus serbuk yang disembunyikan di bagian sol sepatu kelima penumpang. Total barang bukti mencapai lima kilogram bruto dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung etomidate.
Kanit 3 Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar penyelundupan narkotika lintas negara.
“Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan serangkaian penindakan terhadap penyelundupan narkotika golongan 2 jenis etomidate lintas negara dari Malaysia menuju Indonesia,” kata Ivan, Senin (28/9/2026).
Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial MZ, NA, E, PAR, dan MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga datang ke Indonesia atas perintah seorang perempuan di Malaysia yang disebut dengan nama samaran Madam melalui grup Telegram.
Setelah tiba di Jakarta, para kurir diarahkan menuju sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dua di antaranya kemudian diperintahkan mengumpulkan lima pasang sepatu yang berisi serbuk etomidate ke dalam satu koper untuk diserahkan kepada pihak lain.
Penyidik kemudian menangkap seorang WNA Tiongkok berinisial WUS saat menerima koper tersebut. Dari pemeriksaan terhadap WUS, petugas menemukan sebuah kunci apartemen yang kemudian membawa penyidik ke sebuah unit di kawasan Jakarta Utara.
Penggeledahan di apartemen tersebut mengungkap dugaan lokasi produksi atau clandestine lab yang diduga digunakan untuk mendukung pembuatan produk vape mengandung etomidate. Polisi menemukan sekitar 85 ribu mililiter bahan baku cair, 21 ribu pods kosong, serta berbagai peralatan dan kemasan pendukung.
Dengan asumsi kebutuhan dua mililiter bahan baku untuk satu pod, polisi memperkirakan bahan tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 42.500 pods. Jika menggunakan asumsi harga jual Rp3 juta per pod, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri dari lima WNA Malaysia, satu WNI, dan satu WNA Tiongkok. Polisi masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri sosok Madam serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Ivan mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hal ini merupakan komitmen Polri bahwa tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyelundupan narkotika dalam bentuk apa pun di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar