Dikurung 14 Tahun di Yordania, PMI Majalengka Pulang dan Dapat Kepastian Status WNI
- calendar_month 14 menit yang lalu
- print Cetak

Siti Baedah, PMI asal Majalengka yang sempat dikurung 14 tahun di Yordania, kini kembali ke Indonesia bersama lima anaknya. Pemerintah memastikan status mereka sebagai WNI dan menyiapkan dokumen kependudukan serta dukungan usaha. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majalengka, ReportaseNews – Siti Baedah, pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, akhirnya kembali ke tanah air setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan di Yordania. Baedah pulang bersama lima anaknya pada 27 September 2026 setelah sebelumnya mengalami pembatasan kebebasan oleh suaminya yang berkewarganegaraan Mesir.
Kepulangan Baedah bukan sekadar reuni dengan keluarga di Majalengka. Pemerintah kini memastikan status kewarganegaraan Baedah dan kelima anaknya sebagai warga negara Indonesia.
Baedah sebelumnya mengaku tidak dapat keluar rumah maupun berkomunikasi secara bebas selama berada di Amman, Yordania. Kondisi tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2025.
“Enggak, nggak bisa sama sekali. Boro-boro, nggak dibolehin,” kata Baedah saat menceritakan keterbatasannya menggunakan telepon seluler selama berada di Yordania, Rabu (7/10/2026).
Menurut Baedah, selama bertahun-tahun dirinya hanya beraktivitas di dalam rumah dan mengurus kelima anaknya. Ia juga mengaku tidak diperbolehkan keluar rumah oleh suaminya.
“Saya dari 2011 sampai 2025 di dalam saja, nggak pernah keluar,” ujarnya.
Baedah akhirnya memperoleh bantuan dari seorang warga negara Indonesia yang berada di Yordania. Saat itu, suaminya sedang menjalani hukuman penjara selama sekitar tujuh bulan.
Baedah kemudian meminta bantuan agar dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen dan sarana untuk pulang.
“Saya pengin pulang ke Indonesia, gimana caranya saya nggak punya apa-apa. Alhamdulillah saya sampai sekarang sudah sampai di Indonesia, bertemu sama ibu saya,” tutur Baedah.
Persoalan dokumen menjadi salah satu kendala dalam proses pemulangan. Baedah diketahui kehilangan dokumen kewarganegaraannya selama berada di Yordania. Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar Baedah dan anak-anaknya dapat melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.
Setelah tiba di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Hukum mengambil langkah untuk memastikan status hukum keluarga tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan surat penegasan status kewarganegaraan telah diserahkan kepada Baedah dan kelima anaknya.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini, kita sudah selesai menyampaikan surat penegasan kepada Ibu Baedah beserta kelima orang anaknya,” kata Widodo.
Dengan penegasan tersebut, Baedah dan kelima anaknya resmi berstatus sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah selanjutnya memproses dokumen kependudukan, mulai dari KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi kelima anak Baedah untuk memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk mendapatkan akses pendidikan secara normal.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah dukungan untuk membantu keluarga Baedah membangun kembali kehidupan di Majalengka. Kementerian Hukum membantu pendirian perseroan perorangan atas nama Baedah yang diharapkan dapat menjadi sarana usaha.
Selain itu, Baedah mendapat dukungan permodalan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
“Sehingga diharapkan beliau bisa berusaha membuka warung nanti beserta permodalannya,” ujar Widodo.
Setelah dokumen kependudukan dan rekening selesai diproses, Baedah juga akan diarahkan memperoleh pendampingan usaha melalui bank BUMN, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Tak hanya dukungan administrasi dan ekonomi, pemerintah daerah juga memberikan fasilitas kesehatan bagi keluarga Baedah. Dua anak laki-lakinya telah menjalani sunat di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Majalengka.
Widodo berharap berbagai dukungan tersebut dapat membantu Baedah menjalani kehidupan secara mandiri sekaligus memastikan kelima anaknya memperoleh hak dasar sebagai warga negara Indonesia.
“Dia bisa hidup, bisa berupaya mencari nafkah dan bisa membesarkan anak-anaknya. Dan anak-anaknya juga nanti Insya Allah akan mendapatkan hak-hak lainnya setelah identitas kependudukannya ada,” katanya.
Kisah Baedah juga memperlihatkan persoalan lebih luas yang masih dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja melalui jalur non-prosedural.
Berdasarkan data yang dihimpun pada 18 Juli 2026, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyebut pemerintah telah memulangkan 25.403 pekerja migran Indonesia bermasalah sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 626 orang merupakan jenazah pekerja migran yang dipulangkan dari luar negeri.
Mukhtarudin menyebut hampir seluruh pekerja migran yang dipulangkan merupakan pekerja migran nonprosedural. Bahkan, seluruh kasus pemulangan jenazah yang ditangani pemerintah berasal dari pekerja migran yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi.
Kasus Baedah menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Kepastian dokumen, status kewarganegaraan, perlindungan hukum, hingga pemulihan kehidupan setelah kembali ke tanah air juga menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja migran Indonesia.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar