2 Petinggi Pengembang Sapphire Mansion Jadi Tersangka
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polresta Banyumas menetapkan dua petinggi pengembang Sapphire Mansion sebagai tersangka setelah perkara tersebut diproses hampir dua tahun. (Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews — Polresta Banyumas menetapkan dua petinggi perusahaan pengembang perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penanganan perkara berjalan hampir dua tahun.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NA selaku Direktur Utama dan AR yang menjabat Direktur Operasional perusahaan pengembang Sapphire Mansion. Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Polresta Banyumas tertanggal 25 September 2026.
Informasi tersebut disampaikan advokat pelapor, Djoko Susanto, didampingi pelapor Hendy Saputra, dalam konferensi pers di Purwokerto, Senin (28/9/2026).
“Tersangka pertama adalah Direktur Utama berinisial NA, dan yang kedua adalah Direktur Operasional berinisial AR,” kata Djoko.
Djoko mengatakan proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa dan mengkaji perkara secara cermat. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan korporasi sehingga membutuhkan pendalaman aspek hukum perusahaan, keterangan ahli, serta pembuktian materi perkara.
Ia mengapresiasi langkah Polresta Banyumas dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kuasa hukum pelapor juga akan mengawal proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
“Dalam jangka waktu proses pelimpahan ini akan kami hitung 14 hari ke depan. Mudah-mudahan bisa segera diproses terkait kelengkapan berkasnya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Djoko menyebut penyidikan masih dapat dikembangkan apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lainnya. Pendalaman tersebut antara lain dapat mencakup asal-usul tanah, proses perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan.
“Yang terpenting saat ini proses penetapan tersangka sudah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring perkembangan penyidikan,” kata Djoko.
Meski demikian, kemungkinan adanya tersangka lain masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pelapor Hendy Saputra mengaku bersyukur atas perkembangan perkara tersebut. Ia mengatakan persoalan bermula dari pembelian unit rumah di kawasan Sapphire Mansion.
Menurut Hendy, dirinya mengalami kerugian finansial setelah izin site plan perumahan tersebut disebut dicabut pemerintah pada 2018. Meski demikian, ia menyebut aktivitas penjualan masih berlangsung. Hendy mengklaim kerugiannya hampir mencapai Rp1 miliar.
Hendy juga menyebut adanya ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi pembangunan rumah sederhana dan sangat sederhana. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam penanganan perkara.
“Terima kasih buat kepolisian yang benar-benar menjalankan proses ini secara profesional. Semoga hukum benar-benar tegak dan kejelasan hitam putihnya segera terang benderang,” ujar Hendy.
Dengan penetapan dua tersangka, perkara Sapphire Mansion memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Proses berikutnya adalah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar