Breaking News
Trending Tags

Menelusuri Jejak Kontroversi Putusan Mahkamah Agung 1688/Pdt/2003, Siapa Terlibat?

  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews – Untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI hingga akhir Desember 2024.

Satgas BLBI secara intensif telah melakukan penagihan kepada para debitur atau obligor dengan cara pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan untuk pemulihan hak negara. Salah satunya dengan menggunakan Salinan Putusan MA 1688/Pdt./2003 sebagai dasar penyitaan. Namun demikian Satgas BLBI tetap tidak boleh serampangan dalam menjalankan tugasnya.

Mereka harus berpegang dengan sumber data yang valid. Kesalahan data bisa berakibat fatal. Salah satunya seperti dalam Penanganan Kasus Bank Centris Internasional oleh Satgas BLBI.

Press release penyitaan lahan di Bali oleh Satgas BLBI disampaikan ke media untuk diberitakan. Sejumlah media mainstream kemudian memberitakan press release tersebut tanpa konfirmasi pihak Bank Centris.

Dalam release tersebut Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban menjelaskan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali.

Menurut Rionald tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 4,54 triliun.

Atas pemberitaan tersebut, Andri Tedjadharma selaku Pemegang Saham Bank Centris melayangkan somasi ke sejumlah media karena keberatan dengan pemberitaan dirinya disebut sebagai obligor PKPS yang konotasinya di masyarakat sebagai pengemplang uang negara.

Hak jawab Andri Tedjadharma kemudian dimuat di sejumlah media masa diantaranya Tempo.co, detikfinance.com, kontan.co.id, liputan6.com, dan viva.co.id. Dalam hak jawabnya Andri menjelaskan Kronologis Kasus Bank Centris Internasional sebagai berikut :

Bank Centris Internasional bukanlah OBLIGOR karena :

a) Tidak menandatangani APU, MSAA dan MIRNA;
b) Sudah diselesaikan melalui gugatan BPPN di Pengadilan dan Bank Centris Internasional menang PN dan PT memutus NO sedangkat di tingkat kasasi sarat kontroversi. Bank Centris juga tidak terdaftar sebagai PKPS ( Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) sebagaimana dalam laporan Audit BPK 34G tanggal 30 November 2006.

c) Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional.

d) Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997.

Karena itu menurut Andri Bank Centris Internasional tidak boleh di urus oleh Satgas BLBI karena tugas Satgas BLBI hanyalah kepada Bank-Bank yang masih belum diselesaikan oleh ex BPPN.

Andri Tedjadharma saat dikonfirmasi Tim Reportasenews di kantornya di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjelaskan, Sebelumnya Andri Tedjadharma pernah bertemu dengan Satgas BLBI, ia menjelaskan bahwa Bank Centris masih dalam proses hukum menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh BPPN yang sudah belasan tahun tidak ada putusan.

Sebagai bukti ia kemudian menyerahkan dokumen Salinan memori kasasi dari BPPN dan kontra memori kasasi dari Bank Centris sebagai para pihak yang berperkara kepada Satgas BLBI. Anehnya dua minggu berselang pihak Satgas BLBI memberitahukan kepada Andri Tedjadharma bahwa putusan Kasasi sudah ada di Pengadilan Negeri.

Setelah pihak Bank Centris mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2022. Di situlah Andri Tedjadharma menerima relaas yang lazimnya diberitahukan atau dikirim ke alamat para pihak yang berkara. Kemudian Salinan putusan baru diketik dan diserahkan kepada Centris tanggal 2 November 2022 dengan isi putusan mengabulkan gugatan penggugat dan Bank Centris kalah.

Menurut Andri putusan MA yang diterimanya pada November 2022 tersebut janggal karena sudah diputuskan tahun 2006. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin 18 Februari 2008 mengatakan kasus perdata Bank Centris masih menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung.

“Ini aneh karena kami sudah mencari di direktori Mahkamah Agung dan bergerilya terhadap semua orang yang berkepentingan selama 20 tahun tidak pernah menemukan salinan putusan tersebut, tapi dalam dua minggu setelah kami serahkan memori dan kontra memori kasasi kepada Satgas BLBI, mereka bisa menemukan putusan”, ujar Andri heran.

Selain itu dalam Salinan Putasan dimana Hakim Agung Bagir Manan sebagai Ketua majelis dengan Artijo Alkostar, SH dan H. Dirwoto SH sebagai anggotanya, banyak sekali kesalahan dan kejanggalan dalam Salinan putusan tersebut. Salah satunya adalah penggunaan UU no 10 tahun 1999 tentang pemekaran kabupaten Bengkayang yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkara perbankan.

Penasaran dengan Salinan Putusan MA No 1688.k/pdt/2003 tersebut, tim reportasenews kemudian mengkonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung. Sempat terhambat dengan aturan birokrasi dan screening di kantor MA, akhirnya tim berhasil berkomunikasi langsung melalui pesan Whats Up dengan Kepala Biro Humas MA, Sobandi.

Pertama kami mengkonfirmasi kenapa putusan yang sudah diputus tahun 2006, tetapi para pihak yang berperkara tidak bisa mengakses putusan tersebut di direktori Mahkamah Agung. Kami mendapat jawaban putusan sebelum tahun 2003 memang tidak bisa diakses di direktori MA.

Jawaban tersebut dapat kami bantah karena banyak Putusan MA sebelum tahun 2003 yang bisa kami akses di direktori MA. Kabiro Humas MA Sobandi kemudian mengarahkan kami berkomunikasi langsung dengan Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suharto.

Selasa 14 November 2023 melalui pesan Whats Up Konfirmasi kami ke jubir MA adalah demi menjaga marwah institusi Mahkamah Agung, apakah Salinan putusan 1688.k/pdt/2003 yang menurut kami banyak kesalahan dan kejanggalan tersebut adalah produk MA atau bukan.

Setelah dua hari tak berbalas, Kamis 16 November 2023 kami mendapat balasan WA dari Jubir MA, Hakim Agung Suharto

“Terkait Putusan MA kita harus hati-hati, prosedurnya putusan itu yang tanda tangan basah dibuat satu exemplar dan disimpan di ruang arsip MA di Pulo Mas. Salinan resmi dikirim ke pengadilan pengaju untuk diberitahukan. Jadi untuk menentukan asli tidaknya putusan tanpa melihat Salinan dan tanpa membadingkan dengan Salinan yang ada di berkasnya PN maka akan susah”. Tulis jubir MA melalui pesan WA

Karena jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan, kami perjelas lagi korfirmasi kami apakah Salinan putusan yang tidak disampakan kepada para pihak yang berperkara dan tidak diupload dalam direktori putasan MA artinya memang bukan produk MA?
Balasan berikutnya adalah “Nanti segera kami informasi updatenya, saat ini sedang dilakukan penelitian mendalam karena berkasnya ada dan sudah diambil dari ruang arsip”, tulisan pesan WA jubir MA.

Kemudian reportasenews mendapatkan foto cover Putusan MA no 1688.k/pdt/2003 dengan cap stempel PRIORITAS dan catatan WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI serta beberapa coretan catatatan pemeriksaan inisial ARA (Artijo Alkotsar 3/3/04), DWT (Dirwoto 24/8/04). Dan di hari yang sama 16 november 2023 Mahkamah Agung secara resmi mengupload putusan tersebut di direktori MA yang isi putusan sama persis dengan Salinan putusan yang sarat kejanggalan.

Konfirmasi kami ke MA akhirnya final dan sudah terjawab. Namun kejanggalan putusan tersebut terus mengganggu. Bagaimana mungkin cover putusan dengan catatan Hakim Artijo dan Dirwoto tertera tahun 2004 sementara Salinan putusan di direktori MA disebutkan tanggal regester 4 Desember 2005, tanggal musyawarah 4 januari 2006 dan tanggal dibacakan 4 Januari 2006. Mungkin kah dalam perkara yang sama terdapat dua putusan berbeda?

Rasa penasaran akhirnya membawa kami ke kediaman mantan ketua Mahkamah Agung, Profesor Bagir Manan sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sebagaimana disebutkan dalam Salinan Putusan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, 12 desember 2023.

Menanggapi kejanggalan Salinan putusan yang raib selama belasan tahun, Bagir Manan mengaku aneh dengan keterlambatan putusan tersebut.

“Kalau sampai 16 tahun putusan belum sampai ke para pihak yang berperkara pasti ada apa-apanya.” Ujar Bagir Manan heran.

Mantan ketua Dewan Pers yang kini masih aktif mengajar di sejumlah kampus ternama ini juga meminta data data terkait putusan tersebut.

Dua minggu berselang tepatnya 3 Januari 2024 setelah mempelajari Salinan Putusan 1688.k/pdt/2003 dan dokumen memori kasasi dari BPPN serta kontra memori kasasi dari Bank Centris, reportasenews kembali menyambangi rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan mendapatkan jawaban.

“Yang itu memang bukan putusan saya”, jelas Bagir Manan.

Lantas siapa pembuat putusan MA kontroversi tersebut? Faktanya, Salinan Putusan itu kini terus digunakan Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta sebagai dasar untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Andri Tedjadharma, salah satu pepegang saham Bank centris Internasional. Siapapun yang berada dibalik kontroversi putusan “Aspal” ini, merekalah sesungguhnya para penghianat yang akan merusak tatanan hukum di Indonesia.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel sebagai tersangka setelah dana jemaah umrah diduga digunakan untuk membayar influencer dan kebutuhan lain di luar kepentingan keberangkatan. (Foto: ReportaseNews/Fira)

    Dana Umrah Rp12 Miliar Diduga Disalahgunakan, Direktur Hanania Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Fira
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Penyidik mengungkap sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jemaah justru dialihkan untuk membayar influencer sebagai bagian dari kegiatan promosi perusahaan. ‎Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah umrah gagal berangkat meski telah […]

  • Penangkapan Ki Bedil, perakit senjata api ilegal di Bandung, mengungkap jaringan perdagangan senjata rakitan setelah Bareskrim Polri menyergap perantara dan menyita ratusan peluru. (Foto: ReportaseNews/HO-Satresmob Bareskrim Polri)

    Ki Bedil Ditangkap, Pabrik Senjata Ilegal di Bandung Terbongkar

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Jaringan perakitan senjata api ilegal di Jawa Barat terbongkar setelah Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri menangkap dua tersangka di wilayah Sumedang dan Bandung. Salah satu yang diamankan adalah sosok yang dikenal sebagai “Ki Bedil”, perakit senjata api ilegal yang telah beroperasi selama puluhan tahun. ‎Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya […]

  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menganugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel JMSDF atas dukungan penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Adi)

    361 Personel Jepang Diganjar Satyalancana Usai Bantu Tangani Karhutla Kalbar

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Adi
    • 0Komentar

    Mempawah, ReportaseNews – Sebanyak 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) menerima tanda kehormatan Satyalancana Dharma Samudera dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah terlibat dalam misi bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut diserahkan Sjafrie atas nama negara dalam upacara di atas kapal JMSDF JS Kunisaki yang bersandar di Pelabuhan […]

  • Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun

    Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Madiun, ReportaseNews – Seorang Balita tewas setelah terjatuh dari lantai 3 saat hendak berobat bersama orang tuanya di Rumah Sakit Hermina, Jl. Ring Road Barat, Kecamatan Manguharjo, Madiun Kota, Rabu (29/04/2026) sekira pukul 19.00. Saat itu juga korban berjenis kelamin perempuan warga Kecamatan Mejayan (Caruban) itu sempat langsung menjalani perawatan di rumah sakit yang sama, […]

  • Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

    Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Panyabungan, ReportaseNews – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap dalam insiden kecelakaan maut kini berlanjut ke meja hijau. Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina). Abdul Azizul Hakim Siregar menempuh jalur hukum itu sebagai bentuk protes keras atas sikap penyidik yang hingga […]

  • Enam Bulan Ini KPK Gelar 15 Kali OTT, Terbaru Bupati Langkat

    Enam Bulan Ini KPK Gelar 15 Kali OTT, Terbaru Bupati Langkat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-15 sepanjang semester pertama tahun 2026 dengan meringkus Bupati Langkat. Hal ini mempertegas tren peningkatan intensitas penindakan senyap oleh lembaga antirasuah, yang mencatatkan rata-rata hampir tiga operasi penangkapan setiap bulan sejak awal tahun. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mebenarkan penangkapan kepala […]

expand_less