Dalih Bangun Penginapan, Wanita di Banyumas Mengaku Tertipu Rp280 Juta
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Seorang wanita di Banyumas mengaku tertipu proyek penginapan fiktif hingga rugi Rp280 juta. Kasus kini dibawa ke jalur hukum pidana dan perdata. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews — Seorang perempuan asal Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi proyek penginapan di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen.
Korban bernama Grisselda Florensa Mersi mengaku menyerahkan uang kepada seorang pria berinisial DBA yang berdomisili di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Penyerahan dana dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2024.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan kliennya awalnya tertarik setelah terduga pelaku menawarkan kerja sama pendanaan proyek pembangunan kabin atau penginapan yang disebut akan menghasilkan keuntungan.
“Klien kami percaya karena terduga pelaku mengaku sedang menjalankan beberapa proyek di wilayah Cilacap dan Gombong. Setelah dana diserahkan hingga ratusan juta rupiah, proyek yang dijanjikan tidak pernah jelas dan uang klien kami juga belum dikembalikan,” ujar Djoko, Jumat (15/5/2026).
Djoko menjelaskan, korban melakukan sejumlah transfer dana, termasuk menggunakan uang hasil pinjaman. Pihaknya mengaku telah mengantongi berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti transfer, rekening koran, hingga surat perjanjian kerja sama.
Menurut dia, komunikasi antara korban dan terduga pelaku mulai sulit dilakukan sejak Februari 2026. Karena itu, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam agar uang korban segera dikembalikan.
“Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.
Sementara itu, Grisselda mengaku awalnya dijanjikan keuntungan dari proyek pembangunan penginapan tersebut. Namun hingga waktu yang disepakati dalam perjanjian berakhir, proyek yang dimaksud tidak kunjung menunjukkan kejelasan.
“Awalnya saya dijanjikan keuntungan dari proyek penginapan di Gombong. Tetapi sampai sekarang dana saya belum kembali dan komunikasinya sudah sangat sulit,” kata Grisselda.
Kasus dugaan penipuan proyek penginapan ini kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke ranah hukum. Korban berharap ada pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. (Kus)
- Penulis: Kusworo
- Editor: Ullifna Tamama




Saat ini belum ada komentar