Jadi Korban Investasi PT Corpus Prima Mandiri, Lima WNA Bingung Mencari Keadilan di Indonesia
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Lima warga negara (WNA) Korea Selatan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang belakangan diketahui berstatus agunanan dan dalam proses lelang.
Salah satu korban, Hur Young Soon alias Ayu, mengaku kecewa karena persoalan yang dialaminya belum juga menemukan titik terang meski telah berjalan hampir tiga tahun.
“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).
Persoalannya bermula sekitar tahun 2020 saat dirinya bersama empat rekannya menanamkan investasi ke PT Corpus Prima Mandiri dengan total nilai mencapai Rp5,9 miliar. Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai bentuk penggantian kerugian, para investor kemudian disebut menerima aset berupa ruko.
Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko tersebut kemudian diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka bernama Rusdy. Masalah baru muncul ketika pada November 2022 para korban mendatangi lokasi ruko. Mereka menemukan stiker pengumuman bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” yang dipasang oleh Tim Kurator.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2022/ PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.
Selain itu, pengumuman juga mencantumkan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krishtiono Gunarso, Direktu PT Corpus Prima Mandiri. Para korban mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait aset tersebut.
Sebab, aset yang dipindahnamakan ke pengacara Rusdy sudah diurus secara resmi oleh notaris bernama Palevi V Masdhak SH M.Kn.
“Saya kecewa, kenapa notaris yang bertindak mewakili dan mengatasnamakan negara berani berbuat seperti itu, ini merupakan pelanggaran hukun dan kriminal. Saya sudah tiga kali mensomasi dan menyampaikan ke pimpinan majelis pengawasan notaris tapi tidak mendapat tanggapan. Saya sangat sedih dan kecewa”, keluh Ayu.
Ayu melanjutkan dengan fakta seperti itu pengacara juga menjadi korban notaris karena bisa dianggap membohongi kliennya.
“Pengacara sudah melapor ke polisi dan mengaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik tetapi sampai saat ini tidak juga ada perkembangan. Saya juga pernah dipertemukan dengan terlapor tapi hanya diberi janji-janji dan tidak pernah terealisasi”, tambahnya.
Sebagai korban yang berharap kasusnya bisa diselesaikan dengan bantuan pengacara, dirinya bingung karena pengacara justru ingin mengembalikan sucses fee, ini seperti bentulk ancaman.
“Kalau pengacara akan meninggalkan kita, sementara semua dokumen sudah kami kuasakan atas nama beliau jadi kami tidak tau lagi siapa yang akan bantu. Menurut kami ini ancaman”, ujar Ayu.
Sementara dalam laporannya ke polisi, korban merasa tidak ada perkembangan dan sering hanya bolak-balik.
“Dalam pemeriksaan penyidik kami merasa penyidik justru lebih membela terlapor. Saya sedih hasil kerja yang saya kumpulkan selama 6 tahun mereka ambil. Saya hanya ingin tau seperti apa hukum atau undang-undang di Indonesia akan mengadili kasus seperti yang kami alami”, harap Ayu masih bisa mendapat keadilan. (RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar