Polda Metro Jaya Blokir 5 Rekening Hanania Travel, Sita Rp110 Juta dari Influencer
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 124 saksi serta memperluas penyelidikan dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pemblokiran lima rekening yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan 124 saksi yang telah diperiksa terdiri dari korban, karyawan, vendor, pemengaruh atau influencer, hingga kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.
”Selain itu, penyidik juga untuk menangani tindak pidana pencucian uang yang terjadi, sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Khazanah Tamma Internasional, kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Khasanah Travel ini,” kata Andaru, Selasa (30/6/2026).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga memeriksa 16 influencer yang diketahui pernah bekerja sama mempromosikan Hanania Travel. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah influencer secara sukarela mengembalikan uang saku yang pernah diterima dari perusahaan.
”Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari influencer tersebut beberapa mengembalikan uang saku yang diterima. Yang kami himpun total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik. Dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Salah satu influencer yang telah diperiksa adalah Karin Novilda atau Awkarin. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (29/6/2026) selama lebih dari tiga jam dengan materi pemeriksaan seputar kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku dari Hanania Travel.
”Seperti yang teman-teman ketahui pada tanggal 29 Juni 2026 telah hadir saksi inisial KN. Pemeriksaan mulai pukul 16.30 dan selesai pukul 19.45. Dalam prosesnya saksi KN mendapat 33 pertanyaan yang berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, biaya fasilitas yang diterima, kemudian ada uang saku,” jelas Andaru.
Usai pemeriksaan, Karin Novilda secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp10 juta yang diterimanya sebagai uang saku dari Hanania Travel. Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
”Pada prosesnya setelah selesai pemeriksaan, saksi KN juga secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp10 juta yang merupakan uang saku yang diberikan oleh Hanania Travel kepada saksi KN. Yang bersangkutan dengan kesadarannya mengembalikan kepada penyidik, menitipkan kepada penyidik, kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk dijadikan barang bukti,” tutur Andaru.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus Hanania Travel masih terus berlanjut. Penyidik juga akan terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar