Breaking News
Trending Tags

Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi

  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polisi terus mendalami kasus perusakan rumah toko (ruko) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjerat selebgram Adam Deni Gearaka sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

‎Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.

‎“Kami melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi,” kata Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

‎Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sejumlah benda yang mengalami kerusakan di lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit airsoft gun yang diduga dibawa tersangka.

‎Kasus ini bermula ketika Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha milik korban di wilayah Cilincing. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut memaksa masuk ke area ruko dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas.

‎Akibat aksi tersebut, papan reklame atau neon box toko mengalami kerusakan. Selain itu, dinding pembatas dilaporkan berlubang dan beberapa fasilitas lain di dalam ruko, termasuk kursi serta sarana sanitasi, turut mengalami kerusakan.

‎Tidak hanya itu, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan setempat dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

‎Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian luar kendaraan milik korban yang sedang terparkir di area tersebut.

‎Laporan dari karyawan dan petugas keamanan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cilincing. Adam Deni akhirnya diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa status hukum Adam Deni telah ditingkatkan menjadi tersangka.

‎“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

‎Menurut Budi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Adam Deni juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

‎“Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dalam proses pemeriksaan, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” ujarnya.

‎Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik menilai dugaan intimidasi menggunakan benda menyerupai senjata api serta tindakan perusakan terhadap properti milik orang lain harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dari hasil pendataan sementara, total kerugian materi yang dialami korban akibat rangkaian aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.

‎Atas kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Ia juga dikenakan Pasal 306 KUHP mengenai penguasaan barang atau benda yang diduga sebagai senjata api.

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM Masih Beredar di Pasaran

    Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM Masih Beredar di Pasaran

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Dokter Detektif atau Doktif kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) terkait pemeriksaan terhadap Richard Lee atas laporan yang ia ajukan. Di hadapan awak media, Doktif melakukan aksi unboxing produk kecantikan milik Richard Lee yang disebut telah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perempuan bernama asli Samira itu […]

  • Gunakan Becak Motor, Kurir Ganja dari Panyabungan Ditangkap di Sipirok

    Gunakan Becak Motor, Kurir Ganja dari Panyabungan Ditangkap di Sipirok

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran ganja seberat 3 kilogram yang diangkut menggunakan becak bermotor di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman barang haram yang dipasok dari wilayah Panyabungan menuju Kecamatan Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan […]

  • Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terlibat Korupsi

    Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terlibat Korupsi

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ende, ReportaseNews – Penyidik Polres Ende, Polda NTT mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial RI, berinisial RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp. 6,4 miliar. Tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat […]

  • Sembunyikan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Dua Pengedar di Tapteng Diciduk Polisi

    Sembunyikan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Dua Pengedar di Tapteng Diciduk Polisi

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk dua pria berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31) yang diduga pengedar sabu di sebuah rumah samping minimarket kawasan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Jumat (17/7/2026) pukul 21.00 WIB. Penyergapan markas transaksi narkotika yang memanfaatkan keramaian area sekitar minimarket […]

  • Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di enam lokasi. Sebanyak 11 tersangka ditetapkan dengan keuntungan miliaran rupiah. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Cuan Sampai Miliaran

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan total keuntungan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. ‎Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menemukan adanya aktivitas pemindahan […]

  • Kortas Tipidkor Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara periode 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Terbongkar, 2 Tersangka Resmi Ditahan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara periode 2019-2020. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ‎Dua tersangka yang ditahan yakni […]

expand_less