Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polisi terus mendalami kasus perusakan rumah toko (ruko) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjerat selebgram Adam Deni Gearaka sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi,” kata Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sejumlah benda yang mengalami kerusakan di lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit airsoft gun yang diduga dibawa tersangka.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha milik korban di wilayah Cilincing. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut memaksa masuk ke area ruko dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas.
Akibat aksi tersebut, papan reklame atau neon box toko mengalami kerusakan. Selain itu, dinding pembatas dilaporkan berlubang dan beberapa fasilitas lain di dalam ruko, termasuk kursi serta sarana sanitasi, turut mengalami kerusakan.
Tidak hanya itu, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan setempat dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian luar kendaraan milik korban yang sedang terparkir di area tersebut.
Laporan dari karyawan dan petugas keamanan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cilincing. Adam Deni akhirnya diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa status hukum Adam Deni telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Adam Deni juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dalam proses pemeriksaan, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik menilai dugaan intimidasi menggunakan benda menyerupai senjata api serta tindakan perusakan terhadap properti milik orang lain harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian materi yang dialami korban akibat rangkaian aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Atas kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Ia juga dikenakan Pasal 306 KUHP mengenai penguasaan barang atau benda yang diduga sebagai senjata api.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar