Ini Kronologi Kasus Chat Mesum FH UI Yang Viral, 16 Mahasiswa Terancam DO
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa terancam sanksi berat hingga drop out dan proses hukum. (Foto: FH UI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depok, ReportaseNews — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa tersebar di media sosial, Minggu (12/4/2026).
Konten percakapan tersebut memicu reaksi keras karena diduga mengandung unsur pelecehan verbal, objektifikasi perempuan, serta komentar tidak pantas yang ditujukan kepada mahasiswi hingga dosen.
Sejumlah mahasiswa yang merasa dirugikan kemudian angkat suara dan mendesak agar kasus ini diproses secara serius, baik melalui mekanisme etik kampus maupun jalur hukum.
Kronologi Kasus
Akun anonim di platform X yang bernama @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023. Isi percakapan dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika akademik.
Pihak fakultas menyatakan telah menerima laporan resmi pada hari yang sama dengan beredarnya unggahan tersebut.
“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” tulis keterangan resmi Dekan FH UI.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa materi percakapan yang beredar mengandung konten tidak pantas dan berindikasi kekerasan seksual.
Respons Kampus dan Mahasiswa
FH UI menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian.
“Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama,” lanjut pernyataan tersebut.
Di sisi lain, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi bahwa pihak yang diduga terlibat merupakan mahasiswa aktif. Ia mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai menormalisasi objektifikasi perempuan.
Sebagai langkah awal, 16 mahasiswa itu telah dikenai sanksi organisasi berupa pencabutan keanggotaan dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
Tak hanya itu, dekanat juga menggelar forum internal yang berlangsung dari Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Dalam forum tersebut, para terduga pelaku diminta memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Investigasi hingga Ancaman Sanksi
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah memastikan pihak kampus akan mengawal langsung proses investigasi dan menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sementara itu, Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan penanganan kasus dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin, Selasa (14/4/2026).
Proses investigasi meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas.
Jika terbukti melanggar, para mahasiswa terduga pelaku terancam sanksi berat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO). Kampus juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya.
Pendampingan Korban
UI memastikan telah menyediakan layanan pendampingan bagi korban yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik. Kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses berlangsung.
“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” imbuh Erwin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, integritas, serta penghormatan terhadap sesama di lingkungan akademik. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar