Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 30 cartridge etomidate di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MS ditangkap saat membawa barang bukti. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MS beserta puluhan cartridge etomidate yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) siang di kawasan Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, tepatnya di depan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kamal, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target yang dicurigai.
Saat melakukan observasi di kawasan Cengkareng, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian membuntuti pelaku sebelum akhirnya menghentikan dan mengamankannya di lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah tas merah yang berisi 30 cartridge diduga narkotika jenis etomidate. Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Panit Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yeni Yuningsih mengatakan, tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate di Cengkareng, Jakarta Barat, yang mana dilakukan oleh tersangka inisial MS dengan barang bukti sejumlah 30 pcs cartridge etomidate,” kata Yeni dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Yeni menambahkan, tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus.
“Sekarang barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.
Polisi menduga MS berperan dalam jaringan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Jakarta Barat. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar