Polisi Tangkap Selebgram Brunei Usai Pukul Korban Hingga Tewas di Blok M
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus penganiayaan yang menewaskan sesama WN Brunei di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi telah menangkap terduga pelaku yang merupakan selebgram berinisial MIA yang juga merupakan warga Brunei Darussalam.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, pada 6 Mei 2026 dini hari. Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat adu mulut yang berlanjut dengan aksi saling dorong hingga pemukulan.
Katimsus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, mengatakan pelaku memukul kepala korban saat membawa goodie bag yang berisi botol kaca.
“Pada saat itu antara korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut dan saling dorong, sehingga akhirnya terduga pelaku inisial MIA melakukan pemukulan di daerah kepala dari korban,” kata Breggy, Selasa (26/5/2026).
“Kebetulan pada saat itu, pelaku membawa goodie bag yang berisikan botol kaca. Sehingga pada saat pelaku memukul bagian kepala korban, botol kaca tersebut yang berada di dalam goodie bag ikut menghantam bagian kepala korban, sehingga korban langsung terjatuh ke trotoar,” lanjut dia.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan untuk menjalani perawatan intensif. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga mengalami koma.
“Korban sempat mengalami koma dan keadaannya semakin menurun, sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Breggy.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung. Polisi juga menyebut korban dan pelaku saling mengenal sebelum insiden maut itu terjadi.
“Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami, namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi,” kata Breggy.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat 2 dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar