Breaking News
Trending Tags

Polisi Ringkus Dua Penipu Transaksi Apple Watch Bermodus COD yang Viral di Cikarang

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cikarang, ReportaseNews – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, menangkap dua pelaku penipuan jual-beli daring yang menghebohkan jagat maya. Pria berinisial UA dan DA ditangkap setelah aksi mereka terhadap seorang mahasiswi di wilayah Cikarang Selatan viral di media sosial Instagram.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial DA (22). Mahasiswi asal Kabupaten Brebes ini menjadi korban penipuan saat hendak membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 seharga Rp2,9 juta melalui skema pertemuan langsung atau Cash on Delivery (COD).

“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni UA dan DA,” ujar AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026).

Kronologi kejadian bermula saat korban mengunggah pencarian perangkat tersebut di media sosial yang kemudian direspons oleh pelaku. Setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah makan di Desa Danau Indah, Cikarang Barat.

Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat menunjukkan unit jam tangan, tetapi dengan sengaja menghambat proses sinkronisasi ke ponsel korban dengan berbagai alasan teknis.

Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening salah satu pelaku, situasi berubah drastis. Pelaku segera menghilang dari lokasi, memblokir nomor kontak korban, dan meninggalkan barang yang ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pelacakan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan sebelum dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat.

Atas perbuatannya, UA dan DA harus mendekam di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada transaksi daring yang belum terverifikasi keamanannya.

“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” kata Engkus.

Dia juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atau melaporkan tindak kriminal dapat menghubungi layanan 110 atau layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086. (Sapar)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Oknum LSM Peras Kades di Madina

    Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Oknum LSM Peras Kades di Madina

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MY alias Jambang diduga memeras sejumlah kepala desa (Kades) dan pendamping desa di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga meraup uang tunai Rp95 juta. Kasus dugaan pemerasan yang belakangan viral setelah diungkap oleh akun TikTok Wak labu ini mencuatkan indikasi adanya mafia dokumen rahasia, […]

  • Presiden Prabowo Resmikan Empat Ruas Jalan Inpres di Sumut

    Presiden Prabowo Resmikan Empat Ruas Jalan Inpres di Sumut

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews –Presiden Prabowo Subianto meresmikan empat ruas jalan daerah di Sumatera Utara sepanjang 7,10 kilometer yang dibangun melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk memperlancar mobilitas hasil bumi masyarakat. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyambut baik peresmian infrastruktur baru itu, karena langsung berdampak pada efisiensi biaya logistik bagi para […]

  • Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bandung, berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah masuk daftar pencarian orang. (Ist)

    Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Pacar di Bandung Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bandung, ReportaseNews – Pelarian Taufik Hidayat (TH), pria yang menjadi buronan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. ‎Polda Jawa Barat memastikan telah menangkap TH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap YTR (29), perempuan yang disebut menjadi korban penyiksaan selama bertahun-tahun. ‎Kapolda Jawa Barat, […]

  • Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu

    Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan sekitar 245 personel Dirkrimsus dan Brimob untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Madina, Senin (2/3/2026). Ratusan personel itu dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko dan Dansat Brimob Polda Sumut […]

  • Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak. Ia diduga menyetor Rp1,8 miliar kepada eks pejabat Polres Bima Kota. (Foto: RN/Tama)

    Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Penyetor Rp1,8 M ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menyetorkan uang hasil peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ‎Penangkapan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul […]

  • Pemkab Banyumas menargetkan penanganan 15 ribu anak tidak sekolah melalui strategi jemput bola, verifikasi data lapangan, serta penguatan PKBM dan kelas jarak jauh. (Ist)

    15 Ribu Anak Tak Sekolah, Dindik Banyumas Jemput Bola

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Pemerintah Kabupaten Banyumas mempercepat penanganan anak tidak sekolah (ATS) yang jumlahnya mencapai sekitar 15 ribu anak. Upaya ini menjadi bagian dari prioritas program “Pasti Sekolah” yang digulirkan pemerintah daerah. ‎Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’aruf, mengatakan data awal tersebut bersumber dari Dapodik dan masih memerlukan verifikasi di lapangan. Tim […]

expand_less