Breaking News
Trending Tags

Polisi Ringkus Dua Penipu Transaksi Apple Watch Bermodus COD yang Viral di Cikarang

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cikarang, ReportaseNews – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, menangkap dua pelaku penipuan jual-beli daring yang menghebohkan jagat maya. Pria berinisial UA dan DA ditangkap setelah aksi mereka terhadap seorang mahasiswi di wilayah Cikarang Selatan viral di media sosial Instagram.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial DA (22). Mahasiswi asal Kabupaten Brebes ini menjadi korban penipuan saat hendak membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 seharga Rp2,9 juta melalui skema pertemuan langsung atau Cash on Delivery (COD).

“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni UA dan DA,” ujar AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026).

Kronologi kejadian bermula saat korban mengunggah pencarian perangkat tersebut di media sosial yang kemudian direspons oleh pelaku. Setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah makan di Desa Danau Indah, Cikarang Barat.

Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat menunjukkan unit jam tangan, tetapi dengan sengaja menghambat proses sinkronisasi ke ponsel korban dengan berbagai alasan teknis.

Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening salah satu pelaku, situasi berubah drastis. Pelaku segera menghilang dari lokasi, memblokir nomor kontak korban, dan meninggalkan barang yang ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pelacakan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan sebelum dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat.

Atas perbuatannya, UA dan DA harus mendekam di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada transaksi daring yang belum terverifikasi keamanannya.

“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” kata Engkus.

Dia juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atau melaporkan tindak kriminal dapat menghubungi layanan 110 atau layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086. (Sapar)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Perjuangan Supriyono Mengangkat “Mie Ayam Yangkung” Hingga Diserbu Pelanggan

    Perjuangan Supriyono Mengangkat “Mie Ayam Yangkung” Hingga Diserbu Pelanggan

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Persaingan kuliner di berbagai daerah tak menyurutkan langkah pelaku usaha kecil untuk bertahan, bahkan berkembang. Di tengah deretan penjual mie ayam di kawasan Jalan Raya depan Lapangan Diong Pandansari, Ajibarang, sebuah warung sederhana justru mencuri perhatian. Adalah Mie Ayam Yangkung, usaha milik Supriyono, mantan pekerja hotel yang kini sukses membangun nama di […]

  • Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyita 10 kilogram ganja yang disimpan dalam karung. (Ist)

    Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar, 10 Kg Ganja Disita

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. ‎Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total mencapai 10 kilogram yang disimpan dalam sebuah karung. ‎Kedua pelaku yang masing-masing berinisial A dan A ditangkap […]

  • Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 9,5 ton daging beku impor kedaluwarsa di Cikupa, Tangerang. Daging diduga akan dijual ke pasar tradisional menjelang Idul Fitri. (Foto: Ist)

    Ngeri! Bareskrim Gagalkan Peredaran 9,5 Ton Daging Kedaluwarsa Untuk Dijual Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tangerang, ReportaseNews — Petugas Satuan Resmob Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran 9,5 ton daging beku impor yang telah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. ‎Daging tersebut diduga hendak diedarkan ke sejumlah pasar tradisional untuk memanfaatkan lonjakan permintaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. ‎Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026) […]

  • Polisi Tangkap Pemuda Desa Siuhom Saat Nyabu di Pondok Kebun Salak

    Polisi Tangkap Pemuda Desa Siuhom Saat Nyabu di Pondok Kebun Salak

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Anggota Polsek Batang Toru menangkap seorang pria berinisial RBS (29) yang kedapatan menjadikan pondok kebun salak di Desa Siuhom, Kecamatan Angkola Barat, sebagai lokasi mengonsumsi narkoba pada Rabu (29/4/2026) malam. Penangkapan itu membuktikan para pelaku narkoba mulai memanfaatkan area perkebunan yang terpencil untuk menghindari pantauan pihak kepolisian. Pengungkapan kasus itu bermula dari […]

  • Gunung Marapi Sumbar Erupsi Dua Kali Pagi Tadi, Masyarakat Dilarang Mendekat

    Gunung Marapi Sumbar Erupsi Dua Kali Pagi Tadi, Masyarakat Dilarang Mendekat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Agam, ReportaseNews – Gunung Marapi di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan mengalami dua kali erupsi pada Kamis (26/3/2026) Pagi. Meskipun aktivitas kegempaan terekam jelas, pengamatan visual terhadap tinggi kolom abu tidak terlihat maksimal lantaran kondisi puncak gunung yang tertutup kabut tebal. Berdasarkan data dari Pos Pengamat […]

  • Bareskrim Polri mengeksekusi aset judi online senilai Rp58 miliar dari 133 rekening dan menyerahkannya kepada negara melalui Kejaksaan Agung. (Foto: RN/HO-HUMAS POLRI)

    Bareskrim Sita Rp58 Miliar Aset Judi Online

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring atau judi online. Total nilai aset yang dirampas mencapai Rp58,18 miliar dan diserahkan kepada negara. ‎Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) […]

expand_less