Tertunduk Lesu, 9 Tersangka Kasino Batam Dibawa ke Bareskrim
- calendar_month 29 menit yang lalu
- print Cetak

Sembilan tersangka kasus kasino Batam dibawa ke Bareskrim Polri. Polisi menyita uang tunai Rp 7,79 miliar dari penggerebekan. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri membawa sembilan tersangka kasus perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau, ke Jakarta.
Kesembilan tersangka tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 15.33 WIB. Mereka kemudian digiring petugas ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka terdiri atas tujuh laki-laki dan dua perempuan. Mereka terlihat dalam kondisi tangan terborgol saat memasuki gedung Bareskrim.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi membenarkan pemindahan sembilan tersangka tersebut.
“Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam. Terdiri dari tujuh tersangka laki-laki dan dua perempuan,” kata Arsya kepada wartawan.
Selain membawa tersangka, penyidik turut mengangkut sejumlah koper dan satu bungkusan berukuran sedang yang diduga berkaitan dengan barang bukti kasus tersebut.
Namun, polisi belum mengungkap secara rinci isi koper maupun bungkusan yang dibawa dari Batam.
“Nanti akan disampaikan secara lengkap pada saat press release,” tutur Arsya.
Polisi Gerebek Kasino di Batam
Kasus ini bermula dari penggerebekan aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi mengamankan 197 orang.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Menurut Nunung, informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut diperoleh dari berbagai sumber sebelum polisi melakukan penindakan.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino,” ujar Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, polisi kemudian memetakan peran masing-masing. Mereka terdiri atas satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, dan 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 10 orang merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Sementara itu, 86 pemain lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Polisi Sita Rp 7,79 Miliar
Penggerebekan kasino tersebut juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar.
Total uang yang diamankan polisi mencapai sekitar Rp 7,79 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dalam tempat perjudian.
Rinciannya antara lain Rp 7 miliar yang disimpan di tiga brankas, sekitar Rp 500 juta dari aktivitas penukaran chip, serta uang tunai lainnya senilai Rp 297,2 juta.
Sembilan tersangka yang kini dibawa ke Bareskrim Polri akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Polisi juga masih akan mengungkap secara lengkap barang bukti dan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar