Diburu Sejak Maret, DPO Jaringan Senjata YYS Diciduk di Jayapura
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan YYS, DPO kasus jaringan senjata dan amunisi di Jayapura. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. (Dok. Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jayapura, ReportaseNews — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K, pria berusia 33 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di Jayapura.
YYS diamankan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9) sekitar pukul 15.15 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah dilakukan sejak Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata dan amunisi.
“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Menurut Yusuf, YYS diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap penyidik. Pengembangan perkara tersebut telah mengarah pada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, hingga perantara dan penyedia senjata maupun amunisi.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujarnya.
Dalam pengungkapan rangkaian perkara tersebut, aparat menyita 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Yusuf mengatakan YYS juga memiliki riwayat pidana dalam kasus narkoba. Ia menyebut YYS pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. YYS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Faizal menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian jaringan serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Adarma.
Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih mendalami perannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar