Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan, Tak Langsung Ditahan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak ditahan usai diperiksa enam jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kamis (1/10/2026).
Sitti diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Namun, setelah pemeriksaan selesai, dia tidak terlihat oleh wartawan yang telah menunggu sejak siang.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Sitti tidak ditahan karena penyidik perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait penahanan kepala daerah.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Yusuf mengatakan pemeriksaan terhadap Sitti berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Sitti.
“Pukul 11.00 sampai dengan 17.45, ada 26 pertanyaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan sejumlah permintaan uang maupun fasilitas dalam pengurusan perizinan dan kegiatan tertentu di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dugaan lainnya berkaitan dengan permintaan dana kepada Indomaret dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Dalam perkara tersebut, Sitti diduga meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik juga mengusut dugaan permintaan satu unit rumah dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Menurut De Deo, rumah tersebut diminta dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai salah satu syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Sitti juga masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar