Breaking News
Trending Tags

Pelaku PETI Jarah Hutan Lindung di Mandailing Natal, Kemana Polisi…?

  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini semakin mengkhawatirkan dan seolah menantang hukum. Laporan masyarakat Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, mengungkapkan operasi ilegal yang menggunakan alat berat tersebut kian masif tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik pengerukan hutan ini terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Pada awalnya, warga hanya memantau keberadaan lima unit ekskavator yang bekerja di lokasi. Namun, dalam waktu singkat jumlah armada alat berat tersebut bertambah empat unit lagi, sehingga total terdapat sembilan unit ekskavator yang kini aktif membabat kawasan hijau tersebut secara leluasa.

Sembilan alat berat tersebut diduga masuk melalui jalur Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebelum akhirnya menetap dan beroperasi di titik Asak Jarum. Secara administratif, lokasi penambangan ilegal ini berada di bawah naungan KPH 8 Kecamatan Siabu, Madina. Dampaknya nyata, terjadi pembukaan lahan skala besar yang memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana ekologis permanen bagi warga sekitar.

Menanggapi situasi yang kian tak terkendali ini, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina Abdul Haris Nasution melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan. Dia mengatakan operasional tambang di kawasan hutan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang seharusnya segera dihentikan oleh kepolisian.

“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Abdul Haris Nasution, Sabtu (28/2/2026).

Selain melanggar aturan pertambangan, menurut Haris, penggunaan kawasan HPT tanpa izin juga menabrak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan ini memuat sanksi pidana berat bagi siapapun yang merusak atau menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk kepentingan komersial pribadi maupun kelompok, namun anehnya aktivitas ini terus berjalan.

HMI Cabang Madina menekan Polres Madina agar tidak membiarkan kehadiran sembilan alat berat yang jelas-jelas merusak alam. Haris menekankan bahwa kewenangan penuh untuk melakukan penertiban berada di tangan kepolisian setempat karena lokasi operasional tersebut berada langsung di bawah yurisdiksi mereka.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan. Lokasi ini masih berada dalam wilayah hukum Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan untuk pembiaran,” ujar Haris dengan nada mendesak.

Haris juga menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kinerja aparat terkait keberadaan alat berat tersebut dan akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah konkret. HMI berkomitmen memastikan supremasi hukum tegak di Mandailing Natal dan menuntut agar para pelaku perusakan hutan ditindak tanpa pandang bulu demi menyelamatkan masa depan lingkungan. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Habiburokhman Sebut Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

    Habiburokhman Sebut Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/6/2026). ‎Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka laporan hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di hadapan […]

  • Dewi Asmara Minta LPSK Lindungi Korban Penyekapan di Bandung

    Dewi Asmara Minta LPSK Lindungi Korban Penyekapan di Bandung

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif memberikan perlindungan kepada YTR, perempuan yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dewi mengatakan LPSK tidak boleh berlindung di balik alasan prosedur formalitas atau menunggu permohonan dari korban. Menurut dia, korban yang […]

  • Polsek Pandan Amankan Empat Remaja yang Menghirup Lem di Kafe

    Polsek Pandan Amankan Empat Remaja yang Menghirup Lem di Kafe

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Personel Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan empat remaja laki-laki yang kedapatan menghirup lem di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Pandan, Senin (4/5/2026) sore. Penangkapan ini merespon pengaduan warga yang resah dengan aktivitas tersebut. Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menjelaskan, setiba di […]

  • Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Protes Keras

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menuai sorotan. Peradi Bersatu menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan berencana melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. ‎Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran […]

  • Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial I di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, dengan barang bukti empat paket ganja seberat 2 kilogram siap edar. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Pria di Cipinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kilogram Ganja Siap Edar

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di kawasan Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial I (34), di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. ‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Cipinang Besar. Berbekal informasi […]

  • Polda Metro Jaya mengungkap 3.809 kasus narkoba sepanjang Januari-Juni 2026. Polisi menyita 17,45 ton barang bukti dan membongkar laboratorium etomidate berkedok apartemen. (Foto: ReportaseNews/Budi Tanjung)

    Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, Vape Etomidate Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 3.809 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 17,45 ton narkotika dan obat keras dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 triliun. ‎Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat […]

expand_less