Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Dipastikan Tetap Jadi Tersangka Korupsi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (FOTO: ANTARA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah sebelumnya muncul pernyataan yang menyebut Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penerbitan tiga sprindik tersebut tidak mengubah status hukum Febrie maupun Don Ritto. Menurut dia, keduanya tetap berstatus tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri.
”Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipidkor Polri,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Ia memastikan proses penyidikan akan berjalan secara terpadu bersama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, koordinasi antar-lembaga dilakukan agar penanganan perkara berlangsung efektif dan sesuai ketentuan hukum.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Dalam dokumen tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status hukum keduanya.
Pernyataan awal itu kemudian dikoreksi oleh Kejagung. Anang menegaskan bahwa pencantuman status saksi dalam sprindik tidak menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta sejumlah perkara lain. Setelah proses penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung, penyidikan kini dilanjutkan melalui tiga sprindik baru yang diterbitkan lembaga tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar