Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Protes Keras
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menuai sorotan. Peradi Bersatu menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan berencana melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik. Meski tidak ditahan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan kepada pihak kejaksaan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan pertimbangan yang digunakan jaksa dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
”Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Ade, proses hukum yang berjalan selama ini telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai memadai. Karena itu, ia menilai keputusan tidak melakukan penahanan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
”Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya.
Selain Jaksa Agung, Ade juga menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Jamwas Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga,” tegasnya.
Meski mengkritik keputusan penangguhan penahanan, Ade tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi yang selama ini menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
”Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin pagi.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni RS dan TT. Bersamaan dengan itu, jaksa menerima 714 barang bukti yang terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk yang berisi tautan dan video terkait perkara.
”Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Marcelo.
Marcelo menuturkan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua terdakwa.
Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menanggung konsekuensi apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.
Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh aturan hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
”Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Marcelo.
Kendati demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Kejaksaan menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar