Breaking News
Trending Tags

Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Protes Keras

  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menuai sorotan. Peradi Bersatu menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan berencana melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

‎Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik. Meski tidak ditahan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan kepada pihak kejaksaan.

‎Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan pertimbangan yang digunakan jaksa dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

‎”Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

‎Menurut Ade, proses hukum yang berjalan selama ini telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai memadai. Karena itu, ia menilai keputusan tidak melakukan penahanan perlu mendapatkan perhatian khusus.

‎Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

‎”Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya.

‎Selain Jaksa Agung, Ade juga menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Jamwas Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga,” tegasnya.

‎Meski mengkritik keputusan penangguhan penahanan, Ade tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi yang selama ini menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

‎”Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin pagi.

‎Dua tersangka yang dilimpahkan yakni RS dan TT. Bersamaan dengan itu, jaksa menerima 714 barang bukti yang terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk yang berisi tautan dan video terkait perkara.

‎”Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Marcelo.

‎Marcelo menuturkan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua terdakwa.

‎Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menanggung konsekuensi apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.

‎Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh aturan hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

‎”Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Marcelo.

‎Kendati demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

‎Kejaksaan menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai.

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online di Medan, Bekukan 10 Rekening Bank

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online di Medan, Bekukan 10 Rekening Bank

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik perjudian daring berskala nasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp7 miliar. Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus 19 tersangka beserta puluhan perangkat elektronik dan mengidentifikasi belasan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana taruhan para […]

  • Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

    Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menggunakan uang hasil pemerasan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Cilacap, dengan nominal mencapai Rp100 juta per orang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, besaran jatah THR tersebut bervariasi […]

  • Anwar Fuady Resmi Jadi Advokat PERADI, Siap Bela Pekerja Seni

    Anwar Fuady Resmi Jadi Advokat PERADI, Siap Bela Pekerja Seni

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Tangerang, ReportaseNews – Aktor senior Anwar Fuady resmi  menjadi advokat setelah mengikuti prosesi pengangkatan dan sumpah advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI di Novotel Tangerang, Sabtu (15/5/26). Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Anwar dilantik bersama sekitar 220 peserta lainnya. Momen itu langsung menjadi sorotan publik karena sosok Anwar selama ini identik dengan dunia […]

  • Kombes Pol Taufik Herdiansyah Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas di Sulsel

    Kombes Pol Taufik Herdiansyah Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas di Sulsel

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Makassar, ReportaseNews – Kombes Pol Taufik Herdiansyah menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan di wilayah Sulawesi Selatan. Sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, ia menempatkan integritas dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas. Menurut Kombes Pol Taufik Herdiansyah, penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan berpihak pada rasa […]

  • Polres Madina Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Kebakaran Carry di SPBU Saba Purba

    Polres Madina Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Kebakaran Carry di SPBU Saba Purba

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina akan menyelidiki dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Madina. Kapolres juga mengatakan penyelidikan itu dipastikan akan menyasar insiden kebakaran satu unit minibus Suzuki […]

  • Gunakan Becak Motor, Kurir Ganja dari Panyabungan Ditangkap di Sipirok

    Gunakan Becak Motor, Kurir Ganja dari Panyabungan Ditangkap di Sipirok

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran ganja seberat 3 kilogram yang diangkut menggunakan becak bermotor di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman barang haram yang dipasok dari wilayah Panyabungan menuju Kecamatan Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan […]

expand_less