Polres Padangsidimpuan Gandeng BNNK Rehabilitasi Pengguna Narkoba
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers pengungkapan 13 kasus narkoba selama 21 hari operasi, di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Polres Padangsidimpuan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk memprioritaskan langkah rehabilitasi bagi pengguna narkoba, selain menangkap belasan bandar selama Operasi Antik Toba 2026. Pendekatan humanis yang berfokus pada penyelamatan generasi muda ini mendampingi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap 13 kasus narkotika selama 21 hari operasi, sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Langkah rehabilitasi itu bertujuan agar penanganan narkoba tidak hanya berhenti pada penegakan hukum pidana, melainkan juga menyentuh akar pemulihan para korban ketergantungan.
Dari total 13 tersangka yang diamankan, terdapat dua orang pengguna sabu. Satu di antaranya langsung direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis setelah melalui proses asesmen ketat bersama BNNK.
Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Parlindungan Panjaitan menegaskan, penanganan yang tepat terhadap pengguna merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menekan angka kejahatan narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Padangsidimpuan. Melalui sinergi dengan BNNK dalam pelaksanaan asesmen dan rehabilitasi yang sesuai ketentuan, kepolisian berharap dapat memutus rantai permintaan narkoba di tingkat akar rumput.
“Melalui hasil Operasi Antik Toba 2026 tersebut, Polres Padangsidimpuan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Parlindungan Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/6/2026).
Selain menyelamatkan pengguna, operasi ini juga melumpuhkan jaringan pengedar dengan menangkap tujuh tersangka bandar ganja dan empat tersangka bandar sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja 10.362 gram dan sabu 11,46 gram.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono menambahkan, upaya pencegahan jangka panjang terus digalakkan, mulai dari razia rutin di Tempat Hiburan Malam (THM) melalui Gerakan Sikat Narkoba (GSN), hingga sosialisasi ke sekolah dan kampus.
Bahkan, pihaknya mendorong pembentukan Satgas Anti Narkoba di tingkat masyarakat agar pencegahan dan pemulihan dapat berjalan selaras.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan,” tutur AKP Juli Purwono. (Lily)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar