Pernah Lolos Bawa 7 Kg Sabu ke Jakarta Pilot Maskapai Malaysia Dibekuk Saat Bawa 70 Ribu Pil Ekstasi Di Bandara Soetta
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pilot Malaysia Airlines ditangkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan sabu. Pelaku mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. (Foto: ReportaseNews/HO- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai asal Malaysia. Dari tangan pelaku, petugas menyita 70.114 butir ekstasi dengan berat lebih dari 25 kilogram serta sabu.
Tersangka berinisial Mohd Saufi Bin Othman, warga negara Malaysia, ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis petugas terhadap citra X-ray bagasi penumpang.
Setelah koper diambil oleh pemiliknya, petugas langsung membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket besar berisi pil ekstasi di dalam koper berwarna silver. Selain itu, sebuah tas ransel hitam juga kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram. Petugas juga menyita sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Selain narkotika, penyidik mengamankan paspor Malaysia, kartu identitas, surat izin mengemudi Malaysia, satu unit telepon genggam, serta seragam pilot yang diduga digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
”Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 RM,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (31/7/2026).
Setibanya di Jakarta, tersangka mengaku akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk bertemu penerima barang di sebuah hotel.
”Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang bahwa akan ada orang yang mengambil barang tersebut di hotel atau penginapan,” lanjut Eko.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kali menjalankan aksi serupa. Dari hasil interogasi, Saufi mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika lintas negara.
”Tersangka sudah tiga kali pernah membawa narkotika, pertama membawa sabu ke Sabah, kedua membawa sabu sebanyak tujuh kilogram ke Jakarta, dan ketiga saat ini membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta,” kata Eko.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, MDMA atau ekstasi, serta kokain.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/162/VII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 30 Juli 2026.
Penyidik menetapkan Mohd Saufi Bin Othman sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga masih mendalami jaringan yang mengendalikan pengiriman narkotika tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, digital forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar