Betrand Peto Dilaporkan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret anak asuh Ruben Onsu, Betrand Peto. Laporan tersebut diterima polisi pada Sabtu, 12 September 2026, dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Ongkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam laporan, Betrand Peto yang memiliki nama inisial ATT tercatat sebagai pihak terlapor, sedangkan pelapor sekaligus korban berinisial AW.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026,” kata Ongkoseno, Senin (14/9/2026).
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian administrasi penyelidikan dan akan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Ongkoseno mengatakan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Namun, polisi belum membeberkan kronologi lengkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kalau untuk lokasi itu di sekitar SCBD. Kronologis, itu nanti masih akan didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Ruben Onsu juga memberikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Ruben menyampaikan permohonan maaf terkait pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak asuhnya.
Ruben menyatakan dirinya masih akan mendengarkan penjelasan dari teman anak asuhnya yang berada di lokasi kejadian. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui secara lengkap.
Ruben juga menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan keterangan dan memenuhi hal-hal yang diperlukan penyidik.
Ia menegaskan tidak akan menutup-nutupi fakta yang sebenarnya dan akan mengikuti proses hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Status dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga masih harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar