Breaking News
Trending Tags

Dokumen Palsu Lolos PTSL Bogor, Pakar Hukum Prof Henry Dorong Usut Oknum BPN

  • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Penggeledahan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede dinilai perlu diarahkan pada penelusuran proses penerbitan sertifikat.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai penyidikan tidak cukup hanya mencari pembuat dokumen yang diduga palsu. Penyidik juga perlu mengusut bagaimana dokumen tersebut dapat melewati tahapan verifikasi hingga menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan pada 2019, penyidik saat ini diketahui memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.

“Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan,” kata Guru Besar Unissula Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026).

Menurut Henry, proses PTSL memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data yuridis, verifikasi hingga proses ajudikasi. Karena itu, keberadaan dokumen yang diduga palsu dalam proses tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Henry juga mengingatkan penyidik untuk memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku ketika dugaan perbuatan terjadi. Sebab, perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan proses PTSL pada 2019.

Pada saat itu, ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 263 KUHP lama. Henry menilai penerapan hukum pidana harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi.

“Karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026,” ujarnya.

PTSL 2019 sendiri dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi yang antara lain mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Regulasi tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan satuan tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.

Henry menilai apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak internal yang mengetahui dokumen tersebut tidak benar tetapi tetap membantu proses penerbitan sertifikat, maka perkara tersebut dapat memiliki dimensi pidana lain di luar pemalsuan surat.

“Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan, atau dengan sengaja membantu proses penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu, maka penyidik perlu menilai apakah terdapat dimensi tindak pidana korupsi, bukan berhenti pada pemalsuan surat,” katanya.

Menurut dia, dugaan adanya puluhan dokumen bermasalah juga perlu diuji untuk mengetahui apakah kasus tersebut merupakan perbuatan individual atau bagian dari modus yang dilakukan secara sistematis.

“Banyaknya dokumen palsu menunjukkan kemungkinan adanya modus yang sistematis. Apabila benar ditemukan puluhan dokumen palsu yang masuk dalam proses PTSL melalui pola yang relatif sama, maka secara hukum hal tersebut patut diuji apakah merupakan perbuatan individual yang kebetulan terjadi berulang-ulang, atau sebuah modus operandi yang dilakukan secara terorganisasi,” ujarnya.

Henry menegaskan, jika terdapat oknum internal ATR/BPN atau Panitia Ajudikasi yang secara sadar meloloskan dokumen palsu, penyidik perlu menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi lainnya sesuai dengan bukti yang ditemukan.

“Apabila terdapat bukti bahwa pejabat yang mempunyai fungsi verifikasi atau ajudikasi secara sadar membiarkan dokumen palsu masuk ke dalam proses resmi, maka aspek penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya harus ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan,” kata Henry.

Dia juga mengingatkan bahwa persoalan pembatalan sertifikat dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal berbeda. Pembatalan sertifikat merupakan tindakan administratif terhadap produk pertanahan, sedangkan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan ketika dokumen atau proses tersebut dibuat dan digunakan.

“Sertifikat dapat dibatalkan, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan,” tuturnya.

Henry meminta penyidik tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh sertifikat yang terbit melalui program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang sah harus dibedakan dari sertifikat yang memiliki cacat administrasi akibat penggunaan dokumen palsu.

“Pemegang sertifikat yang memperoleh hak secara bona fide, menyerahkan dokumen yang diyakininya benar, tidak mengetahui adanya pemalsuan, dan tidak terlibat dalam rekayasa, tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku hanya karena sertifikatnya kemudian masuk dalam objek pemeriksaan,” katanya.

Menurut Henry, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan peran dan bukti keterlibatan masing-masing pihak. Pembuat dokumen palsu, pihak yang menyuruh, pihak yang menggunakan, hingga pihak yang dengan sengaja membantu penggunaan dokumen palsu dapat memiliki pertanggungjawaban pidana masing-masing.

“Apabila terdapat oknum BPN atau Panitia Ajudikasi yang secara sadar meloloskan dokumen palsu, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pemalsuan surat. Harus ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ucapnya.

Lebih jauh, Henry meminta penyidik menelusuri perkara tersebut dari dokumen hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat. Penelusuran itu mencakup warkah, sumber data, pembuat dokumen, perantara, penerima manfaat, hingga pihak yang diduga mengendalikan rangkaian perbuatan.

Jika ditemukan pola yang sama, pembagian tugas, aktor yang berulang, aliran uang, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal, menurut Henry, perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan jaringan mafia tanah yang terorganisasi.

“Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian tanah bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban dari sistem tersebut,” pungkasnya.

 

(RN-07) 

 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Panggung Budaya Madina akan Hibur Pengunjung PRSU 2026

    Panggung Budaya Madina akan Hibur Pengunjung PRSU 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) siap menggemakan arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 melalui gelaran epik kebesaran adat dan tradisi budaya leluhur di Panggung Budaya pada Rabu, 29 Juli 2026 mulai pukul 19.00 WIB. Pementasan maraton yang menjadi bagian dari program Kolaborasi Sumut Berkah ini akan membawa ribuan pengunjung menyusuri […]

  • Senin Malam Ini, Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak

    Senin Malam Ini, Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Korban tewas tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur bertambah jadi 14 orang, 84 lainnya luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit. (Ist)

    Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Sebut 10 Jenazah Korban Belum Teridentifikasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Sebanyak 10 jenazah korban kecelakaan antara Kereta Commuter Line dan Kereta Rel Diesel (KRD) jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur masih belum teridentifikasi hingga Selasa (28/4/2026) pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, seluruh jenazah tersebut saat ini berada di RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses pencocokan […]

  • Polda Sumsel dan Divisi Humas Polri memperkuat mitigasi karhutla menghadapi El Nino 2026 melalui dialog publik lintas sektor di Palembang. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Polri Siaga El Nino, Karhutla Sumsel Diwaspadai

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat langkah mitigasi menghadapi ancaman El Nino 2026 yang diprediksi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis pangan, hingga gangguan sosial di wilayah Sumatera Selatan. ‎Upaya tersebut dibahas dalam Dialog Publik bertajuk “Strategi Pencegahan dan Mitigasi Dampak Bencana El Nino di Sumatera Selatan dalam Mewujudkan […]

  • Peluk Hangat Kapolda Jabar untuk Anak Yatim Play Button

    Peluk Hangat Kapolda Jabar untuk Anak Yatim

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Polres Asahan Tangkap Tiga Wanita STW Kurir Sabu 9 Kg

    Polres Asahan Tangkap Tiga Wanita STW Kurir Sabu 9 Kg

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Asahan, ReportaseNews – Satres Narkoba Polres Asahan menangkap tiga wanita setengah tua (STW) yang nekat menjadi kurir sembilan kilogram sabu dan 800 unit vape berisi kandungan zat berbahaya etomidate. Ketiga pelaku berinisial M (44), H (35), dan F (43) diringkus polisi saat menumpang mobil travel di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan. Kasat Resnarkoba […]

expand_less