Habiburokhman Sebut Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka laporan hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di hadapan peserta sidang.
“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ucapan itu langsung mengundang tepuk tangan peserta sidang. Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit yang hadir dalam ruangan tampak merespons dengan senyuman sambil menggelengkan kepala.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga memaparkan proses panjang pembahasan RUU Polri yang menurutnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ia menjelaskan Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum untuk menghimpun aspirasi publik terkait substansi perubahan undang-undang tersebut.
Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi guna menyerap pandangan akademisi, pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, kelompok mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil.
“Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” ujar Habiburokhman.
Panja RUU Polri bersama pemerintah kemudian merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Habiburokhman mengungkapkan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Polri. Salah satunya adalah memperkuat transformasi Polri agar semakin transparan, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
RUU tersebut juga memuat penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pengaturan yang lebih tegas mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Selain itu, revisi undang-undang turut mengatur ketentuan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habiburokhman.
Poin lainnya mencakup penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pada akhir rapat, mayoritas anggota DPR RI menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar