Breaking News
Trending Tags

Polisi Bongkar Modus Peredaran Ganja via Instagram, 3 Pengedar Diciduk di Cibinong

  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ganja seberat 8,7 kilogram dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar di wilayah Bekasi dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

‎Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan sebuah akun Instagram yang diduga digunakan untuk menawarkan ganja kepada calon pembeli. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan memesan barang melalui akun tersebut.

‎Setelah paket diterima dan dipastikan berisi narkotika jenis ganja, penyidik menelusuri jalur distribusi hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan ganja sebelum dikirim kepada pembeli.

‎Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial O (30), T (29), dan I (23). Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 8.722 gram atau sekitar 8,7 kilogram.

‎Selain narkotika, penyidik turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu gergaji yang diduga digunakan untuk memotong paket ganja, tiga telepon genggam, plastik pembungkus untuk kamuflase pengiriman, serta sejumlah dokumen identitas milik para tersangka.

‎Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai media komunikasi dengan calon pembeli. Setelah transaksi disepakati secara daring, ganja dikirim menggunakan layanan ekspedisi instan ke lokasi yang telah ditentukan.

‎Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran ganja yang dilakukan melalui media sosial.

‎”Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Cibinong, Bogor. Pada pengungkapan kasus ini telah diamankan tiga orang tersangka inisial O (30), T (29), dan I (23),” ujar Indah, Minggu (26/7/2026).

‎Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan Instagram untuk menawarkan ganja kepada calon pembeli, kemudian melanjutkan transaksi secara daring hingga proses pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi instan.

‎”Dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk memasarkan ganja kepada calon pembeli. Untuk menjalankan aksinya, transaksi dilakukan secara daring melalui akun Instagram. Setelah tercapai kesepakatan dengan pembeli, narkotika jenis ganja dikirim menggunakan jasa layanan ekspedisi instan untuk diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata Indah.

‎Menurutnya, dari hasil penggeledahan polisi menyita ganja berupa daun, batang, dan biji dengan berat total 8.722 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎”Dari hasil penggeledahan telah diamankan barang bukti yaitu ganja berupa daun, batang, dan juga biji dengan total seberat 8.722 gram, timbangan digital, alat komunikasi, dan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” tuturnya.

‎Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ganja melalui media sosial dan jasa pengiriman barang.

 

(RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya masih menyelidiki kematian misterius Sutrimo dengan melibatkan Puslabfor. Polisi telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap penyebab kematian. (Ist)

    ‎6 Hari Misteri Kematian Sutrimo Belum Terpecahkan, Polisi Libatkan Puslabfor

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya terus mengusut penyebab meninggalnya Sutrimo yang diduga tidak wajar. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. ‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tim penyidik telah melakukan olah tempat […]

  • Tiga Pemuda Ini Nekad Bobol Rumah Polwan di Simalungun

    Tiga Pemuda Ini Nekad Bobol Rumah Polwan di Simalungun

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Simalungun, ReportaseNews – Anggota Polsek Bangun, Polres Simalungun, meringkus tiga pemuda yang nekat membobol rumah seorang polisi wanita (Polwan) di Jalan Asahan Km. 4, Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.   Aksi pencurian yang menimpa korban bernama Widi Anita Sihombing tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026. […]

  • Dudung Abdurachman mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan menegaskan Indonesia adalah negara hukum. (Foto: Antara)

    Dudung Kecam Aksi Massa Tewaskan Terduga Pencuri Ayam di Bali

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Peristiwa tewasnya seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam akibat menjadi sasaran amukan massa di Kabupaten Tabanan, Bali, menuai perhatian dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Ia menilai kejadian tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh kembali terulang di Indonesia. ‎Dudung menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa […]

  • Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, menegaskan tidak ada satu pun keterangan saksi selama persidangan yang mampu membuktikan pelanggaran hukum oleh klien mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026). Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, […]

  • MRT Jakarta memberlakukan tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka HUT ke-499 DKI Jakarta. Simak jadwal dan ketentuannya. (MRT Jakarta)

    MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kabar baik bagi pengguna transportasi umum di Ibu Kota. PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh perjalanan penumpang pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta. ‎Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan […]

  • Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews— Isu sensitif kembali menghampiri sektor keuangan nasional. Dugaan praktik “bank dalam bank” di Bank Indonesia (BI) pernah mencuat pada era penyaluran BLBI kini kembali disorot setelah Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris International menjadi korban dalam melakukan perjalanan jual beli promes disertai penyerahan dengan Bank Indonesia. Andri menyampaikan peringatan soal potensi risiko terhadap […]

expand_less