Polisi Bongkar Modus Stiker Sedot WC Untuk Edarkan Narkoba di Jaktim
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi menangkap pengedar sabu dan tembakau sintetis di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku memakai modus stiker Sedot WC untuk memasarkan narkoba dan menyimpan lebih dari 100 gram sabu. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RRM (24) yang diduga menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap pada Minggu (7/6/2026) malam setelah masuk dalam target operasi kepolisian.
Kasus ini menarik perhatian karena pelaku diduga menggunakan cara tidak biasa untuk menawarkan narkotika kepada calon pembeli. RRM disebut memasang stiker bertuliskan “Sedot WC” yang berisi nomor telepon miliknya di sejumlah tiang dan pohon di sepanjang jalan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga, mengatakan stiker tersebut sengaja dipasang di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.
“Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker Sedot WC yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung,” kata Gandi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di depan kontrakan pelaku. Saat diamankan, polisi menemukan satu plastik hitam yang berisi sabu dari tangan RRM.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 102,45 gram, tembakau sintetis sebanyak 15 gram, enam botol spray berisi bibit sintetis, dua timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga menemukan 17 sedotan berisi sabu dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Gandi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap aktivitas tersangka.
“Kami dari unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dengan inisial RRM di daerah Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Gandi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku serta asal-usul barang haram tersebut.
(Fir)
- Penulis: Fira
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar