Polda Metro Jaya Sita 575 Ribu Obat Keras, Diduga Akan Dipasok Saat Demo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran obat keras golongan G di Tanah Abang. Sebanyak 575.200 butir tramadol dan obat keras lainnya disita. Polisi menyelidiki dugaan pasokan obat menjelang aksi demonstrasi di Jakarta. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras golongan G yang diduga berkaitan dengan rencana pasokan tramadol menjelang aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam penggerebekan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita 575.200 butir obat keras dari berbagai jenis.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan distribusi tramadol yang akan diedarkan menjelang unjuk rasa di Ibu Kota. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat keras.
Meski demikian, polisi belum memastikan aksi demonstrasi yang dimaksud maupun keterkaitan langsung obat-obatan tersebut dengan kegiatan unjuk rasa. Penyidik masih terus mendalami informasi tersebut bersamaan dengan pengembangan jaringan para pelaku.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita 575.200 butir obat keras yang terdiri atas tramadol, triheksifenidil, heximer, serta tablet putih berlogo Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, buku catatan transaksi, dan tujuh unit telepon genggam.
Kanit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang.
”Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34),” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai ratusan ribu butir dari berbagai jenis obat keras.
”Kemudian barang bukti yang berhasil kami amankan obat-obatan keras dalam daftar G seperti tramadol, triheksifenidil, heximer, dan juga tablet warna putih berlogo Y total berjumlah 575.200 butir. Kemudian kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan total berjumlah Rp140.691.000,” ujarnya.
Selain obat keras dan uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
”Kemudian barang bukti yang lainnya yang kami amankan buku catatan hasil penjualan dan juga tujuh unit handphone sebagai alat komunikasi. Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Denny.
Penyidik menduga kelima tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras berskala besar di Jakarta. Dugaan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat besar serta adanya catatan transaksi yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar