Breaking News
Trending Tags

Waspada Phishing E-Tilang! Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Siber Internasional Asal Tiongkok

  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan digital berskala internasional yang mencatut nama institusi Kejaksaan Agung melalui modus situs e-tilang palsu.

Operasi tersebut berujung pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Mereka bekerja di bawah kendali seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Siasat jahat ini terungkap setelah penyidik mendeteksi adanya ratusan tautan situs phishing yang dirancang sedemikian rupa agar identik dengan laman resmi pemerintah. Para pelaku menyasar korbannya secara acak menggunakan metode SMS blast yang berisi narasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas untuk memancing kepanikan warga.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, para tersangka menjalankan peran yang spesifik dalam struktur organisasi mereka. Menurut dia, kelima tersangka memiliki tanggung jawab masing-masing, mulai dari operator pengirim pesan, penyedia perangkat teknologi SIM box, hingga penyedia kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal untuk menunjang aksi penipuan tersebut.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, kata Brigjen Pol. Himawan, sindikat ini menciptakan jebakan psikologis dengan mengarahkan korban ke domain palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan. Korban yang tidak curiga biasanya langsung menyerahkan informasi sensitif berupa data pribadi dan rincian kartu kredit karena tampilan situs yang meyakinkan.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan setidaknya 124 tautan phishing yang digunakan oleh jaringan ini untuk menguras aset finansial masyarakat Indonesia.

Kini, para pelaku harus menghadapi jeratan hukum berlapis melalui Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan dari nomor tidak dikenal dan selalu memverifikasi alamat situs instansi pemerintah secara mandiri guna menghindari ancaman kejahatan siber yang kian canggih. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Miliki 204 Gram Sabu, Oknum Polisi di Tapteng Dijebloskan ke Penjara

    Miliki 204 Gram Sabu, Oknum Polisi di Tapteng Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan penangkapan oknum anggota Polri berinisial Aipda JEB merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan warga sipil. Penangkapan Aipda JEB merupakan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba di internal kepolisian. Kasus itu bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Tapteng mengamankan seorang warga sipil […]

  • Polda Metro Jaya mengungkap peredaran etomidate dan ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan beras basmati asal India. Dua tersangka ditangkap di Jakarta Pusat. (Foto: RN/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Pengiriman Narkoba Berkedok Beras India Terbongkar, Dua Pria Ditangkap di Paseban

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan di dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. ‎Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika […]

  • Bareskrim Polri menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor ratusan WNA dalam kasus sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Bareskrim Dalami 15 Perusahaan Sponsor WNA Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus sindikat judi daring (online) internasional yang diungkap Bareskrim Polri terus berkembang. Penyidik kini menelusuri dugaan keterlibatan 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang beroperasi dalam jaringan perjudian daring tersebut. ‎Temuan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah aparat menggerebek markas sindikat judi online internasional di kawasan […]

  • Kapolda NTT Peringatkan akan Tindak Pembuat Senjata Api Rakitan 

    Kapolda NTT Peringatkan akan Tindak Pembuat Senjata Api Rakitan 

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko,  menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku yang masih masih melakukan aktifitas pembuatan senjata api rakitan (senpira) dan menggunakannya yang dapat menggangu situasi kamtibmas di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dia menyampaikan peringatan keras tersebut kepada para pelaku pembuat senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur agar […]

  • Bareskrim Polri mengungkap sindikat phishing lintas negara dengan keuntungan Rp25 miliar. Dua tersangka ditangkap, aset miliaran rupiah disita. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Bareskrim Polri Bongkar Phishing Internasional, Raup Cuan Besar Hingga Rp25 M

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara berupa penjualan perangkat phishing yang telah menghasilkan keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua pelaku berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). ‎Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan script phishing melalui sebuah situs […]

  • Kasus Mobil Terbakar di Madina, Pengelola SPBU Mangkir dari Panggilan Polisi

    Kasus Mobil Terbakar di Madina, Pengelola SPBU Mangkir dari Panggilan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Pihak pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli di Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polres Mandailing Natal (Madina). Pemanggilan itu berkaitan dengan insiden terbakarnya satu unit mobil minibus Isuzu Carry saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU tersebut pada Senin, 8 […]

expand_less