Breaking News
Trending Tags

Waspada Phishing E-Tilang! Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Siber Internasional Asal Tiongkok

  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan digital berskala internasional yang mencatut nama institusi Kejaksaan Agung melalui modus situs e-tilang palsu.

Operasi tersebut berujung pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Mereka bekerja di bawah kendali seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Siasat jahat ini terungkap setelah penyidik mendeteksi adanya ratusan tautan situs phishing yang dirancang sedemikian rupa agar identik dengan laman resmi pemerintah. Para pelaku menyasar korbannya secara acak menggunakan metode SMS blast yang berisi narasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas untuk memancing kepanikan warga.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, para tersangka menjalankan peran yang spesifik dalam struktur organisasi mereka. Menurut dia, kelima tersangka memiliki tanggung jawab masing-masing, mulai dari operator pengirim pesan, penyedia perangkat teknologi SIM box, hingga penyedia kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal untuk menunjang aksi penipuan tersebut.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, kata Brigjen Pol. Himawan, sindikat ini menciptakan jebakan psikologis dengan mengarahkan korban ke domain palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan. Korban yang tidak curiga biasanya langsung menyerahkan informasi sensitif berupa data pribadi dan rincian kartu kredit karena tampilan situs yang meyakinkan.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan setidaknya 124 tautan phishing yang digunakan oleh jaringan ini untuk menguras aset finansial masyarakat Indonesia.

Kini, para pelaku harus menghadapi jeratan hukum berlapis melalui Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan dari nomor tidak dikenal dan selalu memverifikasi alamat situs instansi pemerintah secara mandiri guna menghindari ancaman kejahatan siber yang kian canggih. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ekonomi Hadi Santoso. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polisi Gugur Dibacok Saat Gerebek Bandar Sabu, Bareskrim Turun Back up Polres Katingan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polres Katingan dan Polda Kalimantan Tengah setelah gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. ‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso juga menyampaikan […]

  • 130 Calhaj Tapsel Diberangkatkan ke Tanah Suci Nanti Malam

    130 Calhaj Tapsel Diberangkatkan ke Tanah Suci Nanti Malam

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Sebanyak 130 jamaah calon haji (calhaj) asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 5 memasuki masa karantina setelah tiba dengan selamat di Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Minggu (26/4/2026) pagi. Rombongan yang menempuh perjalanan darat dari Sipirok ini tiba sekitar pukul 06.30 WIB. Perjalanan panjang […]

  • Panen Berlimpah, Masyarakat Malaka Gelar Upacara Adat Tebe Beimau Sali

    Panen Berlimpah, Masyarakat Malaka Gelar Upacara Adat Tebe Beimau Sali

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolres Malaka, AKBP. Riki Ganjar Gumilar mengikuti upacara adat  Tebe Beimau Sali di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/4). Upacara adat Tebe Beimau Sali adalah acara adat tahunan masyarakat setempat sebagai  tanda syukur atas panen raya yang dihasilkan oleh warga di Suku Lia Nain. “Acara adat Tebe […]

  • Rekonstruksi kasus remaja dibakar di Sokaraja Banyumas mengungkap dua versi kronologi berbeda. Fakta baru bermunculan, penyelidikan belum final. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Rekonstruksi Kasus Remaja Dibakar Sokaraja, Fakta Baru Terkuak

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran remaja di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memunculkan perkembangan baru yang signifikan. Proses yang digelar secara tertutup itu justru membuka dua versi kronologi berbeda yang belum menemukan titik temu. ‎Rekonstruksi kedua terkait kasus yang menimpa remaja berinisial SLT tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB […]

  • Bersama Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

    Bersama Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan bersama pencipta lagu Siti Mawarni, Amin Wahyudi Harahap, mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif menjaga Sumut dari ancaman peredaran narkotika. Seruan kolaboratif itu disampaikan melalui unggahan video di laman resmi Facebook Polda Sumatera Utara yang dipantau pada Kamis (30/4/2026). Dalam pertemuan itu, Amin Wahyudi Harahap […]

  • Jadi Korban Investasi PT Corpus Prima Mandiri, Lima WNA Bingung Mencari Keadilan di Indonesia

    Jadi Korban Investasi PT Corpus Prima Mandiri, Lima WNA Bingung Mencari Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lima warga negara (WNA) Korea Selatan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang belakangan diketahui berstatus agunanan dan dalam proses lelang. Salah satu korban, Hur Young Soon alias Ayu, mengaku kecewa karena […]

expand_less