Kapolda NTT Peringatkan akan Tindak Pembuat Senjata Api Rakitan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku yang masih masih melakukan aktifitas pembuatan senjata api rakitan (senpira) dan menggunakannya yang dapat menggangu situasi kamtibmas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dia menyampaikan peringatan keras tersebut kepada para pelaku pembuat senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda NTT saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (4/6/)
Menurut Rudi, keberadaan senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya konflik sosial dan menimbulkan korban jiwa di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Rudi Darmoko.
Dijelaskannya bahwa peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia menyebut, berbagai konflik sosial yang pernah terjadi di sejumlah wilayah di NTT sering kali diperparah dengan penggunaan senjata rakitan yang dapat meningkatkan eskalasi kekerasan.
“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Irjen Rudi Damoko secara khusus mengingatkan para pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh pemilik home industry pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan pembuatan dan peredaran senjata api rakitan di wilayah NTT.
Diterangkannya sinergi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya,” ujarnya
“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” pungkas Irjen Pol. Rudi Darmoko.(RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar