Rekonstruksi Kasus Remaja Dibakar Sokaraja, Fakta Baru Terkuak
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Rekonstruksi kasus remaja dibakar di Sokaraja Banyumas mengungkap dua versi kronologi berbeda. Fakta baru bermunculan, penyelidikan belum final. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran remaja di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memunculkan perkembangan baru yang signifikan. Proses yang digelar secara tertutup itu justru membuka dua versi kronologi berbeda yang belum menemukan titik temu.
Rekonstruksi kedua terkait kasus yang menimpa remaja berinisial SLT tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, saksi, serta pihak keluarga korban.
Namun, jalannya rekonstruksi dinilai belum sepenuhnya menggambarkan peristiwa secara utuh. Sejumlah adegan penting tidak diperagakan lantaran ketidakhadiran beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan kejadian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, menyebut hasil rekonstruksi masih menyisakan kekosongan dalam rangkaian peristiwa.
“Rekonstruksi ini belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian tindak pidana yang terjadi,” kata Amanda.
Lebih dari 20 adegan diperagakan dalam proses tersebut. Namun, hasilnya belum mampu menyatukan kronologi kejadian. Justru, muncul dua versi yang saling bertentangan.
Versi pertama berasal dari keterangan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) bersama salah satu saksi. Keterangan keduanya dinilai memiliki kesesuaian dalam sejumlah adegan yang diperagakan.
Sebaliknya, versi kedua yang disampaikan oleh korban bersama saksi lainnya memperlihatkan perbedaan mencolok, terutama pada momen-momen krusial. Bahkan, beberapa saksi menyampaikan keberatan secara langsung terhadap jalannya rekonstruksi.
Kuasa hukum korban, Eko Prihatin, menegaskan perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi arah penanganan perkara.
“Perbedaan kronologi ini tidak bisa diabaikan karena sangat menentukan proses hukum ke depan,” katanya.
Kondisi tersebut membuat rekonstruksi belum dapat dianggap sebagai gambaran final. Kejaksaan pun membuka peluang untuk menggelar rekonstruksi lanjutan guna melengkapi adegan yang belum diperagakan sekaligus menguji konsistensi keterangan para pihak.
Selain itu, munculnya sejumlah keterangan baru di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut memperkuat indikasi bahwa fakta kasus belum sepenuhnya terungkap.
Kasus ini bermula dari kegiatan pesta minuman keras yang melibatkan sejumlah remaja di Desa Karangrau pada Kamis (18/12/2025) malam. Korban bersama teman-temannya saat itu merayakan ulang tahun di sebuah rumah.
Setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu, para remaja tersebut kemudian beristirahat. Namun, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, korban diduga disiram bahan bakar saat tertidur dan kemudian dibakar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Dalam penyelidikan yang berjalan, aparat kepolisian telah menetapkan satu tersangka yang masih berstatus anak, yakni MPP (15). Meski demikian, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Sejumlah saksi, termasuk korban, telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kejaksaan juga membuka opsi perlindungan bagi korban dan saksi yang merasa terancam.
Rekonstruksi yang diharapkan mampu memperjelas perkara, justru memperlihatkan kompleksitas kasus. Perbedaan kronologi yang muncul menjadi indikasi kuat bahwa pengungkapan fakta masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. (Kus)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar