Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi Digerebek, 11 Sanca Hijau Papua Diamankan
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

Ular sanca hijau Papua (Morelia viridis). (Wikipedia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasi, ReportaseNews – Tim gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggeledah sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang termasuk satwa liar dilindungi. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE).
Gudang yang menjadi sasaran penggeledahan berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penyidikan kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam upaya mengusut jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
”Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan resmi dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.
Saat menyisir area gudang, tim menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga akan digunakan dalam aktivitas ilegal. Sebanyak 11 ekor ular sanca hijau Papua kemudian diamankan sebagai barang bukti.
”Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Satwa Dibawa ke Pusat Penyelamatan
Setelah proses penggeledahan selesai, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Seluruh ular yang disita kemudian dibawa ke pusat penyelamatan satwa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa karantina.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pemilik gudang guna mendalami keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Edy menegaskan, Polri akan terus mendukung langkah-langkah penyidikan yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.
”Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar