Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora, Pelaku Ditangkap
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi kekerasan seksual. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial AR (20) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Satuan PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum yang profesional.
”Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” kata Nunu dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diketahui mengenal korban melalui seorang rekannya sejak April 2026. Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) saat korban berada di kediaman tersangka di wilayah Tambora.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindakan pemaksaan yang dialami korban. Korban disebut sempat berupaya memberikan perlawanan dan meminta pertolongan.
”Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku,” ungkap Nunu.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memastikan korban memperoleh layanan pendampingan dan pemulihan psikologis. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk fasilitas kesehatan dan lembaga perlindungan perempuan serta anak.
”Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta,” tambahnya.
Saat ini, AR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar