Tim Gabungan Kodaeral IV dan Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Tim gabungan Kodaeral IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia di perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, ReportaseNews – Tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia di perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026). Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang nahkoda berinisial AK (67) beserta barang bukti 1.084 gram sabu-sabu dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat.
Guna mencegah peredaran barang haram itumeluas, Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan pihaknya tidak akan melonggarkan pengawasan di wilayah perbatasan nasional.
“Jajaran Kodaeral IV akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika, demi menjaga keamanan laut serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” kata Laksda TNI Berkat Widjanarko, Kamis (11/6/2026).
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar perairan Pulau Takong Iyu Kecil hingga berhasil mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju kencang dari arah Malaysia pada pukul 11.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan pengamanan (jarkaplid) terhadap pelaku. Setelah diperiksa di Posal Takong Iyu, petugas menemukan ribuan gram sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta ratusan pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, dan satu unit speedboat fiber.
Untuk memastikan keaslian barang haram itu, Tim KPP Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengujian sampel dengan hasil yang dinyatakan positif narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun dan segera dilimpahkan ke Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Aji)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar