Breaking News
Trending Tags

Dukun Pengganda Uang di Bogor Bayar Utang Pakai Uang Palsu

  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polisi mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan pria bernama Mahfud alias MP (39) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui menyamar sebagai dukun pengganda uang dan sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.

‎Kasubdit II Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, pelaku mengaku pernah mencetak uang palsu dalam jumlah terbatas pada tahun lalu.

‎“Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya,” kata Robby kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

‎Namun, rencana tersebut gagal karena pemberi utang menyadari uang yang diterimanya bukan asli. Uang palsu itu kemudian ditolak. Polisi juga mengungkap, Mahfud berencana menggunakan modus dukun pengganda uang untuk menipu warga di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

‎Robby menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri dan seluruh ide pemalsuan berasal dari inisiatif pribadi. Pelaku memanfaatkan uang asli sebagai contoh, lalu menggabungkannya dengan kertas karton sebelum dicetak menggunakan printer.

‎“Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru di-print, kemudian baru dipotong dengan alat potong,” jelasnya.

‎Sebelum sempat menjalankan aksinya lebih jauh, tersangka lebih dulu ditangkap penyidik. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, serta tinta.

‎Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Kapolri : Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global

    Kapolri : Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Cikarang, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran pemerintah dalam rangka menjaga perdamaian dan ekonomi ditengah konflik global. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam sambutannya di acara Silaturahmi Ramadan dengan DPD KSPSI Jawa Barat di PT Nok, Cikarang, Jumat (6/3) sore. Kapolri mengatakan situasi global saat ini sedang tidak menentu akibat eskalasi yang terjadi […]

  • Polres Kebumen mengungkap peredaran sabu seberat 100,56 gram di Bonorowo. Dua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. (Humas Polres Kebumen)

    Polisi Sita 100 Gram Sabu di Kebumen, Dua Pria Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kebumen, ReportaseNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan sabu terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Polres Kebumen. ‎Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai […]

  • Kejari Madina Maraton Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Smart Village

    Kejari Madina Maraton Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Smart Village

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi dari unsur pemerintahan desa hingga tingkat kecamatan guna merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi program Smart Village tahun anggaran 2023. Pemeriksaan intensif itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara setelah penyidik sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial […]

  • Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Pengurus Gereja HKBP

    Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Pengurus Gereja HKBP

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersilaturahmi dengan pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jambi pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan dengan tokoh agama sekaligus memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga. Dalam kunjungan itu, Kapolda Jambi didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi, termasuk Irwasda Polda […]

  • Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Indonesia yang diperkuat oleh empat figur publik, yakni Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Louisse dan Ibnu Wardani, tampil percaya diri dalam ajang global X THE LEAGUE Round 1 yang berlangsung pada 23 Maret hingga 11 April. Mengusung semangat “Let’s Go, Team Indonesia”, keempatnya menjadi ujung tombak strategi pemasaran berbasis live commerce melalui […]

  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Dinas Pertanian

    Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Dinas Pertanian

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025, Selasa (31/3/2026). Penetapan tersangka berinisial JW, AR, SH, dan DA tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus berdasarkan […]

expand_less