Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Kos Jaksel
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis di Jakarta Selatan. Dua pemuda ditangkap dengan barang bukti 487,38 gram. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dilakukan dari rumah kos di Jakarta Selatan.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada 1 dan 4 Agustus 2026, polisi menangkap dua pemuda berinisial Q (23) dan A (24).
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan total berat bruto 487,38 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan M. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026.
Polisi mengamankan Q yang diduga memperoleh tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.
Dari tangan Q, petugas menemukan empat plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing 78,22 gram, 20,25 gram, 2,14 gram, dan 0,67 gram.
Total barang bukti tembakau sintetis dalam pengungkapan tersebut mencapai 101,28 gram.
Polisi turut menyita timbangan, satu pak plastik klip, dua lakban, dan sebuah telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan, Q diduga membeli narkotika tersebut melalui media sosial. Barang kemudian dikirim menggunakan metode ditempel di lokasi tertentu di sekitar Jalan M. Kahfi I.
Polisi juga menduga Q kembali menawarkan tembakau sintetis tersebut melalui Instagram.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap A. Dari kamar kos tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis dengan total berat bruto 386,1 gram.
Barang bukti itu terdiri atas lima plastik klip kecil dengan berat total 10,9 gram, satu plastik klip sedang seberat 10,1 gram, serta tembakau sintetis dalam kotak kardus sepatu dengan berat bruto 365 gram.
Tak berhenti di sana, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.
Barang tersebut antara lain tiga botol liquid vape yang diduga mengandung bibit sintetis, timbangan elektrik, plastik klip kosong, peralatan untuk meracik tembakau sintetis, dua botol berisi alkohol, serta empat pak tembakau murni.
Satu unit telepon seluler milik A juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan perangkat komunikasi tersebut, polisi menemukan informasi mengenai cara memperoleh bahan maupun barang melalui akun media sosial.
Transaksi dilakukan dengan pembayaran melalui transfeSementara pengambilan barang menggunakan metode ditempel atau mapping di lokasi yang telah ditentukan.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan pengungkapan tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas produksi narkotika secara mandiri di tempat tinggal pelaku.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar praktik home industry narkotika jenis tembakau sintetis pada rumah kos sederhana di wilayah Jakarta Selatan. Dua orang pemuda berusia 20-an telah diamankan inisial A (24) dan Q (23) di dua lokasi yang berbeda,” kata Indah, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, penyidik menemukan dugaan bahwa para pelaku meracik tembakau sintetis secara mandiri di tempat kos dengan ruang terbatas.
“Dari hasil penyidikan telah didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” ujar Indah.
Selain tembakau sintetis, polisi mengamankan tembakau murni seberat 330 gram, tiga botol bibit sintetis, prekursor, timbangan digital, alat masak, perangkat komunikasi, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Indah mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Dari hasil pemeriksaan telah diamankan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis dengan berat bruto 487,38 gram, tembakau murni 330 gram, tiga botol bibit sintetis, prekursor, timbangan digital, alat masak, perangkat komunikasi, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” katanya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan kedua pelaku.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar