Pasangan Kekasih Ditangkap di Hotel, Sabu 5,6 Gram Disita di Jakbar
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap pasangan kekasih di sebuah hotel Jakarta Barat terkait peredaran sabu. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 5,66 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, aparat menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan menyita belasan paket narkotika siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (41) dan AA (32). Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan AS di depan hotel setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa tersangka.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamar hotel yang ditempatinya bersama AA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan kembali paket sabu siap edar beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,66 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Hadinata mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti hasil operasi.
”Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 telah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berlokasi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 5,66 gram, uang tunai, tiga buah unit handphone, dan satu timbangan digital. Pelaku berinisial AS (41) dan AA (32), yang merupakan salah satu DPO dari tim kami,” ujar Hadinata, Sabtu (20/6/2026).
Hasil pendalaman mengungkap bahwa salah satu tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi target operasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar