Residivis Ini Sulap Poken Jongjong Hutaimbaru Jadi Lapak Sabu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Residivis berinisial FAM alias B ditangkap polisi di Poken Jongjong Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Sabtu (25/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews — Pasar pagi Poken Jongjong di Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, yang biasanya riuh aktivitas jual-beli bahan pokok, mendadak gempar pada Sabtu (25/7/2026) pukul 11.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang mantan terpidana kasus narkotika berinisial FAM alias B di tengah area pasar saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 30 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 4,19 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam kantong celana bagian kanan milik tersangka.
Pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan warga sekitar Jalan Sutan Sinomba yang mencurigai area pasar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh seorang residivis. Informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Poken Jongjong.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky melalui Kasi Humas AKP Ida Meri membenarkan penangkapan itu. Dia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membocorkan praktik terlarang ini.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 30 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kain,” kata AKP Ida Meri.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, tersangka FAM alias B mengakui sabu itu miliknya. Dia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Desa Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini polisi masih memburu R yang diduga sebagai pemasok narkoba lintas kabupaten di Sumut. (Lily)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar