Polisi Bongkar Kios Kosmetik Jual Obat Keras di Bekasi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Bekasi. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti ratusan ribu butir obat keras. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus toko kosmetik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TM dan SN.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi pada 7 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi maraknya penjualan obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer melalui media sosial dan platform digital. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dua titik penyimpanan sekaligus distribusi obat ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan para tersangka diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras tanpa izin edar.
“Dan dari tersangka merupakan pelaku penyimpanan, pemilik, dan juga sekaligus pengedar yang mengedarkan berbagai jenis obat-obatan golongan keras,” ujar Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras dari kedua lokasi. Barang bukti yang diamankan di antaranya 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir pil kuning, hingga ribuan butir Trihexyphenidyl.
Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.257.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
“Di depan rekan-rekan, ini barang bukti yang kita tampilkan, itu ada 146.000 butir pil putih double Y. Kemudian 33.325 sediaan farmasi obat-obatan diduga merek Hexymer,” kata Victor.
Polisi mengungkap para pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan menyamarkan kios sebagai toko kosmetik. Produk kecantikan dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sementara transaksi obat keras dilakukan secara daring melalui platform digital dan media sosial. Pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim palsu dan metode pembayaran cash on delivery (COD).
“Terkait dengan modus operandi, kami sampaikan bahwa tersangka dia menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis obat-obatan golongan keras dengan cara membuka toko atau kios yang menyerupai toko kosmetik dengan cara memajang produk kosmetik di etalase toko,” ujar Victor.
Menurut polisi, pola distribusi tersebut menunjukkan adanya sistem penjualan yang terorganisasi dan memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pelacakan aparat.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Trihexyphenidyl dan Hexymer termasuk obat keras golongan antikolinergik yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan obat tersebut dapat memicu efek euforia, halusinasi, kecanduan, gangguan kognitif permanen, hingga overdosis yang berujung kematian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar