Identitas Dicatut Jadi Nasabah Asuransi Tanpa Izin, Warga Jakbar Lapor Polisi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Seorang warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin, resmi menempuh jalur hukum setelah menemukan identitas serta tanda tangan dirinya dan sang istri, St. Luthfiani, diduga dipalsukan untuk pendaftaran polis asuransi oleh sebuah perusahaan penyedia jasa proteksi.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2581/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran:
• Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 32.
• Pasal 51 ayat 1juncto Pasal 35.
• Pasal 332 KUHP.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik
Kuasa hukum pelapor, Elyas Situmorang, menjelaskan bahwa kliennya awalnya berniat membeli produk asuransi secara sah. Namun, kejanggalan muncul pada penerbitan polis kedua.
“Klien saya membeli dua asuransi. Satu polis benar milik istrinya. Nah, polis yang kedua milik Ihsan bermasalah. Salahnya di mana? Klien kami tidak pernah melakukan tanda tangan di e-form asuransi yang terbit, sehingga diduga identitas klien kami dan istrinya dipalsukan tanda tangannya,” kata Elyas di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025 ketika Ihsan menerima tawaran program asuransi bertajuk Flexi Proteksi-Plan Max. Ia kemudian mendaftarkan diri serta istrinya untuk program tersebut.
Untuk pengajuan pribadi, Ihsan telah menandatangani aplikasi pendaftaran secara digital dengan nomor polis 521-3133936 dan menyetor uang sebesar Rp2.722.500.
Produk Asuransi Berubah Secara Sepihak
Sebulan pascapendaftaran, pihak bank mengonfirmasi bahwa permohonan asuransi tersebut belum berhasil diproses. Korban dijanjikan pengembalian dana (refund), namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung diterima.
Kejutan terjadi pada Januari 2026. Ihsan menerima notifikasi surat elektronik (email) yang menyatakan bahwa ia terdaftar dalam produk asuransi lain, yakni Flexi Proteksi-Plan Basic, bukan produk Plan Max yang diajukan di awal.
Produk yang tiba-tiba terbit ini memiliki manfaat yang jauh berbeda. Padahal, baik Ihsan maupun istrinya menegaskan tidak pernah menandatangani formulir digital untuk produk Plan Basic tersebut.
“Perbuatan perusahaan tersebut telah merugikan pelapor. Bentuk kerugiannya adalah diduga membuat data pribadi palsu atau dengan sengaja memalsukan data pribadi pelapor dan istrinya, serta mengubah data diri dan tanda tangan elektronik seolah-olah data tersebut otentik,” cetus Elyas.
Gugatan Perdata dan Langkah Hukum Akhir
Di lokasi yang sama, istri pelapor, St. Luthfiani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada perusahaan asuransi terkait pada Januari lalu. Lantaran somasi tersebut tidak mendapatkan respons, mereka memilih membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan perdata.
Meski sempat dilakukan proses mediasi di pengadilan, kedua belah pihak gagal mencapai titik temu. Hal inilah yang mendorong korban untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Kenapa kita lakukan ini? Awalnya kita mau ajak bicara baik-baik melalui somasi untuk melihat iktikad mereka, tapi tidak ada respons. Kami yang memiliki latar belakang hukum saja tidak terlalu digubris ketika ada masalah. Jadi, saya ingin membuktikan dan mencari keadilan serta transparansi,” pungkas Luthfiani. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar