Breaking News
Trending Tags

Tega! Seorang Tulang di Tapteng Cabuli Bere dan Lecehkan Kakak Kandungnya

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tapteng, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria berinisial FS (27) yang diduga mencabuli bere (keponakan) sendiri di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng. Tersangka yang merupakan saudara kandung dari ibu korban ini diringkus polisi setelah ayah korban melapor ke polisi pada 10 Mei 2026.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengatkan pihaknya menangkap pelaku setelah mengantongi bukti yang cukup. Tindakan asusila ini terungkap setelah pelaku terkahir beraksi saat korban yang masih berusia 10 tahun sedang tertidur di rumah neneknya.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa pilu itu bermula pada Sabtu (9/5/2026) dini hari pukul 03.00 WIB ketika pelaku menyelinap masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci rapat. Selain melakukan tindakan eksibisionis dan pencabulan terhadap korban yang sedang tidur di ruang tamu, pelaku juga sempat mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saudara kandungnya sendiri yang sedang tertidur pulas sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Dalam proses interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi bejat ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pria pengangguran tersebut. Pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan yang dekat untuk mengintimidasi korban, termasuk mencoba memberikan uang suap agar korban tetap bungkam.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pandan guna melengkapi berkas perkara hukum. Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma berat akibat perbuatan tulang (paman) korban tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka FS kini dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Reporter: Sir

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Jembatan rel Prupuk–Linggapura kembali dibuka setelah perbaikan. Sebanyak 13 perjalanan kereta api terdampak dengan keterlambatan hingga 29 menit. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Jembatan Prupuk–Linggapura Dibuka, 13 KA Terdampak

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Jalur hulu Jembatan Rel Ganda Bangunan Hikmat (BH) No. 1109 pada petak Prupuk–Linggapura kembali dapat dilalui kereta api pada Jumat (10/4/2026) pukul 16.20 WIB setelah dilakukan perbaikan intensif akibat kerusakan struktur. ‎Kereta api pertama yang melintas setelah jalur dibuka yakni KA Bangunkarta dengan nomor perjalanan 162. Meski telah dapat dilalui, kecepatan perjalanan […]

  • Dedikasi Tengah Malam, Kapolda Banten Urai Kendaraan Pemudik di Dermaga Eksekutif Merak

    Dedikasi Tengah Malam, Kapolda Banten Urai Kendaraan Pemudik di Dermaga Eksekutif Merak

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Merak, ReportaseNews – Suasana malam di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Rabu (18/3/2026) dini hari tampak berbeda dari biasanya. Di tengah deru mesin kendaraan dan sorot lampu mobil yang mulai memadati area kantong parkir, terlihat sosok pemimpin tertinggi Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki berdiri tegak di barisan terdepan. Menjelang puncak arus mudik Idulfitri yang […]

  • Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

    Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Panyabungan, ReportaseNews – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap dalam insiden kecelakaan maut kini berlanjut ke meja hijau. Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina). Abdul Azizul Hakim Siregar menempuh jalur hukum itu sebagai bentuk protes keras atas sikap penyidik yang hingga […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Hemat Energi, Patroli dan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap program pemerintah sekaligus respons atas dinamika geopolitik global yang berdampak pada penggunaan sumber daya. ‎Meski ada pengetatan, kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Aktivitas utama seperti patroli keamanan tetap dilaksanakan secara normal. ‎Kabid Humas […]

  • ICW Nilai Fasilitas Jet Pribadi Menag Terindikasi Gratifikasi

    ICW Nilai Fasilitas Jet Pribadi Menag Terindikasi Gratifikasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan akomodasi mewah yang diberikan pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) itu terindikasi pelanggaran gratifikasi yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah mengatakan […]

  • Sidang Tuntutan Ditunda, Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Pancurendang Kecewa

    Sidang Tuntutan Ditunda, Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Pancurendang Kecewa

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Suasana haru bercampur kekecewaan menyelimuti Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (26/3/2026). Pasalnya, majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas. Sidang yang semula dinantikan keluarga terdakwa untuk menentukan nasib tiga orang, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, urung digelar sesuai jadwal. Berdasarkan keterangan kuasa […]

expand_less