Modus VCS Dari Lapas Terungkap di Lampung, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar!
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Lampung mengungkap kasus love scamming dari dalam lapas di Lampung Utara. Sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Lampung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung Selatan, ReportaseNews — Polda Lampung membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Pangdam XXI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Helfi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan ratusan telepon genggam milik warga binaan yang diduga digunakan untuk tindak pidana siber.
“Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi adanya 156 unit handphone milik warga binaan yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming,” ujar Helfi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah mendekati korban perempuan dan menjalin komunikasi intens, pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS).
Rekaman VCS tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD.
Korban diancam rekaman video pribadinya akan disebarluaskan apabila tidak mengirimkan uang dalam jumlah tertentu.
“Dari aksi penipuan ke korban, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” kata Helfi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Jumlah korban disebut mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita 156 unit telepon genggam, pakaian dinas menyerupai atribut Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, serta satu kartu SIM.
Selain itu, penyidik menemukan 10 rekening penampung dari sejumlah bank dan dompet digital yang diduga dipakai menampung aliran dana hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian apabila mengalami tindak penipuan serupa. Selain itu, seluruh jajaran diminta memperkuat pengawasan guna mencegah penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar