Breaking News
Trending Tags

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Berkedok Timezone dan Jejak Uang Milyaran

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan arkade di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka serta menyita uang tunai miliaran rupiah, puluhan mesin permainan, hingga emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

‎Selain membongkar perjudian konvensional, penyidik juga mengungkap dugaan perjudian daring, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dijalankan melalui aplikasi Hot51.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan dua lokasi perjudian yang diungkap mengatasnamakan arena permainan “Dissney Timezone” dan “Sky Timezone”. Keduanya beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan memanfaatkan mesin permainan sebagai sarana perjudian.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, serta 47 pemain.

‎Menurut hasil penyelidikan, pengunjung diwajibkan menyetor uang secara tunai maupun transfer kepada kasir. Dana tersebut kemudian diubah menjadi voucher untuk memainkan berbagai mesin perjudian. Apabila menang, poin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi voucher bernilai uang.

‎”Kami informasikan tata cara atau modus operandi perjudian yang diselenggarakan oleh Dissney Timezone dan Sky Timezone berupa permainan. Pertama, pemain datang ke lokasi kemudian melakukan deposit uang secara tunai maupun transfer kepada kasir guna mengonversi uang tersebut menjadi voucher. Setelah mendapatkan voucher, pemain dapat memilih mesin permainan judi,” kata Iman.

‎Ia menjelaskan, mesin yang digunakan antara lain mesin kartu papan, gim royal, gim slot, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.

‎”Apabila pemain kalah maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya.

‎Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher berbagai nominal, alat permainan, serta 39 unit mesin perjudian yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

‎”Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah uang tunai senilai Rp1,3 miliar, kemudian emas 21,95 gram, tiga brankas warna hitam, voucher pecahan 50 sampai dengan 1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, 39 unit mesin perjudian. Dan kami juga sudah melakukan penetapan tersangka dengan beberapa kluster,” tutur Iman.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

‎Polisi Bongkar Dugaan Judi Online dan TPPU melalui Hot51

‎Dalam konferensi pers yang sama, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkap pengusutan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51.

‎Penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta memasukkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Menurut hasil penyidikan, aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memfasilitasi perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan perusahaan cangkang, penyamaran aliran dana, serta virtual account melalui sejumlah portal pembayaran atau payment gateway guna menyamarkan transaksi.

‎”Pada klaster pertama, perlu kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan, dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” kata Asep.

‎Ia menambahkan, nilai transaksi yang terindikasi dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp559,8 miliar selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

‎”Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana, dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar,” ujar Asep.

‎Sebagai langkah penelusuran aset, penyidik telah memblokir 118 rekening dan virtual account, menyita uang sebesar Rp15,96 miliar, serta mengamankan dokumen korporasi dan berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎(RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Dirjen PSDKP Segel Paksa Ruang Laut Ilegal PT Surya Sarana Marina

    Dirjen PSDKP Segel Paksa Ruang Laut Ilegal PT Surya Sarana Marina

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Gresik, ReportaseNews – Upaya penertiban wilayah laut nasional kembali memanas setelah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi lapangan di pesisir Kabupaten Gresik pada akhir pekan lalu. Dalam aksi ‘turun gunung’ tersebut, pria yang akrab disapa Ipunk ini menghentikan paksa aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare […]

  • Sindir Penggeledahan KPK, Purbaya Rombak 40 Pejabat Pajak Demi Organisasi yang ‘Lurus’

    Sindir Penggeledahan KPK, Purbaya Rombak 40 Pejabat Pajak Demi Organisasi yang ‘Lurus’

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah drastis dengan merombak struktur pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026). Pelantikan 40 pejabat baru ini menjadi sinyal kuat upaya pembersihan internal di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas pegawai Kemenkeu. Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya […]

  • Seorang sopir truk ditemukan meninggal di Betung, Banyuasin. Polisi memastikan korban wafat akibat serangan jantung dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Sopir Truk Tewas di Betung, Polisi Ungkap Penyebabnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Banyuasin, ReportaseNews – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin memastikan kematian seorang pengemudi truk yang ditemukan di depan Pos Polisi Musi Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bukan disebabkan tindak kriminal. ‎Korban berinisial PAK (51), warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam truk bernomor polisi DK 8915 CO pada Selasa (21/7/2026) […]

  • Bripka Dedy Wiratama (baju batik), mantan anggota Brimob yang diduga membekingi kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Akhir Perjalanan Bripka Dedy, Oknum Polisi Pelindung Kampung Narkoba Dibawa ke Bareskrim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). ‎Kedatangan Dedy menandai langkah lanjutan penyidik dalam mengusut kasus kampung narkoba yang sebelumnya dibongkar melalui operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba […]

  • Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun

    Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Madiun, ReportaseNews – Seorang Balita tewas setelah terjatuh dari lantai 3 saat hendak berobat bersama orang tuanya di Rumah Sakit Hermina, Jl. Ring Road Barat, Kecamatan Manguharjo, Madiun Kota, Rabu (29/04/2026) sekira pukul 19.00. Saat itu juga korban berjenis kelamin perempuan warga Kecamatan Mejayan (Caruban) itu sempat langsung menjalani perawatan di rumah sakit yang sama, […]

  • Banyak Warga Nikah Usai Lebaran, WFA Tak Ganggu Layanan di KUA

    Banyak Warga Nikah Usai Lebaran, WFA Tak Ganggu Layanan di KUA

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia tetap beroperasi secara normal meski sedang menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA. Kepastian itu diberikan guna merespons tingginya animo masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal yang tercatat terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kemenag, jumlah […]

expand_less