Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Berkedok Timezone dan Jejak Uang Milyaran
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan arkade di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka serta menyita uang tunai miliaran rupiah, puluhan mesin permainan, hingga emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Selain membongkar perjudian konvensional, penyidik juga mengungkap dugaan perjudian daring, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dijalankan melalui aplikasi Hot51.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan dua lokasi perjudian yang diungkap mengatasnamakan arena permainan “Dissney Timezone” dan “Sky Timezone”. Keduanya beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan memanfaatkan mesin permainan sebagai sarana perjudian.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, serta 47 pemain.
Menurut hasil penyelidikan, pengunjung diwajibkan menyetor uang secara tunai maupun transfer kepada kasir. Dana tersebut kemudian diubah menjadi voucher untuk memainkan berbagai mesin perjudian. Apabila menang, poin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi voucher bernilai uang.
”Kami informasikan tata cara atau modus operandi perjudian yang diselenggarakan oleh Dissney Timezone dan Sky Timezone berupa permainan. Pertama, pemain datang ke lokasi kemudian melakukan deposit uang secara tunai maupun transfer kepada kasir guna mengonversi uang tersebut menjadi voucher. Setelah mendapatkan voucher, pemain dapat memilih mesin permainan judi,” kata Iman.
Ia menjelaskan, mesin yang digunakan antara lain mesin kartu papan, gim royal, gim slot, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.
”Apabila pemain kalah maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher berbagai nominal, alat permainan, serta 39 unit mesin perjudian yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
”Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah uang tunai senilai Rp1,3 miliar, kemudian emas 21,95 gram, tiga brankas warna hitam, voucher pecahan 50 sampai dengan 1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, 39 unit mesin perjudian. Dan kami juga sudah melakukan penetapan tersangka dengan beberapa kluster,” tutur Iman.
Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi Bongkar Dugaan Judi Online dan TPPU melalui Hot51
Dalam konferensi pers yang sama, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkap pengusutan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51.
Penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta memasukkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut hasil penyidikan, aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memfasilitasi perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan perusahaan cangkang, penyamaran aliran dana, serta virtual account melalui sejumlah portal pembayaran atau payment gateway guna menyamarkan transaksi.
”Pada klaster pertama, perlu kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan, dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” kata Asep.
Ia menambahkan, nilai transaksi yang terindikasi dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp559,8 miliar selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
”Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana, dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar,” ujar Asep.
Sebagai langkah penelusuran aset, penyidik telah memblokir 118 rekening dan virtual account, menyita uang sebesar Rp15,96 miliar, serta mengamankan dokumen korporasi dan berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar