Breaking News
Trending Tags

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Berkedok Timezone dan Jejak Uang Milyaran

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan arkade di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka serta menyita uang tunai miliaran rupiah, puluhan mesin permainan, hingga emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

‎Selain membongkar perjudian konvensional, penyidik juga mengungkap dugaan perjudian daring, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dijalankan melalui aplikasi Hot51.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan dua lokasi perjudian yang diungkap mengatasnamakan arena permainan “Dissney Timezone” dan “Sky Timezone”. Keduanya beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan memanfaatkan mesin permainan sebagai sarana perjudian.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, serta 47 pemain.

‎Menurut hasil penyelidikan, pengunjung diwajibkan menyetor uang secara tunai maupun transfer kepada kasir. Dana tersebut kemudian diubah menjadi voucher untuk memainkan berbagai mesin perjudian. Apabila menang, poin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi voucher bernilai uang.

‎”Kami informasikan tata cara atau modus operandi perjudian yang diselenggarakan oleh Dissney Timezone dan Sky Timezone berupa permainan. Pertama, pemain datang ke lokasi kemudian melakukan deposit uang secara tunai maupun transfer kepada kasir guna mengonversi uang tersebut menjadi voucher. Setelah mendapatkan voucher, pemain dapat memilih mesin permainan judi,” kata Iman.

‎Ia menjelaskan, mesin yang digunakan antara lain mesin kartu papan, gim royal, gim slot, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.

‎”Apabila pemain kalah maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya.

‎Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher berbagai nominal, alat permainan, serta 39 unit mesin perjudian yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

‎”Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah uang tunai senilai Rp1,3 miliar, kemudian emas 21,95 gram, tiga brankas warna hitam, voucher pecahan 50 sampai dengan 1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, 39 unit mesin perjudian. Dan kami juga sudah melakukan penetapan tersangka dengan beberapa kluster,” tutur Iman.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

‎Polisi Bongkar Dugaan Judi Online dan TPPU melalui Hot51

‎Dalam konferensi pers yang sama, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkap pengusutan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51.

‎Penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta memasukkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Menurut hasil penyidikan, aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memfasilitasi perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan perusahaan cangkang, penyamaran aliran dana, serta virtual account melalui sejumlah portal pembayaran atau payment gateway guna menyamarkan transaksi.

‎”Pada klaster pertama, perlu kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan, dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” kata Asep.

‎Ia menambahkan, nilai transaksi yang terindikasi dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp559,8 miliar selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

‎”Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana, dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar,” ujar Asep.

‎Sebagai langkah penelusuran aset, penyidik telah memblokir 118 rekening dan virtual account, menyita uang sebesar Rp15,96 miliar, serta mengamankan dokumen korporasi dan berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Tim Intelijen Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai Amriyata

    Tim Intelijen Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai Amriyata

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kajari Sergai) Amriyata diamankan oleh tim intelijen dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. “Diamankan oleh tim intelijen Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dirilis antaranews.com, Rabu (17/6/2026). Anang mengatakan Kejaksaan Agung belum bisa membeberkan secara detail […]

  • Erich Folanda, Putra Betawi yang Diamanahkan Jabatan Strategis di Pidsus Kejaksaan Agung

    Erich Folanda, Putra Betawi yang Diamanahkan Jabatan Strategis di Pidsus Kejaksaan Agung

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung memunculkan nama Erich Folanda, S.H., M.Hum. Belum genap tiga bulan mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Erich kini dipercaya menempati jabatan strategis sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pusat penanganan perkara-perkara besar dan berprofil tinggi di […]

  • Gubsu Targetkan Renovasi Stadion Teladan Rampung Mei 2026 demi Piala AFF U-19

    Gubsu Targetkan Renovasi Stadion Teladan Rampung Mei 2026 demi Piala AFF U-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan proses pembangunan Stadion Teladan Medan rampung pada Mei 2026 agar siap digunakan sebagai lokasi pertandingan Piala AFF U-19. Bobby menegaskan stadion ini merupakan bagian penting dari kesiapan infrastruktur olahraga di Sumut selain Stadion Utama Sumut dan Stadion Mini Dispora Sumut. Bobby menjelaskan, kondisi […]

  • DJKI Musnahkan Ratusan Produk Merek Lacoste Palsu

    DJKI Musnahkan Ratusan Produk Merek Lacoste Palsu

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan ratusan barang bukti hasil penanganan kasus pelanggaran merek Lacoste pada Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman  kantor Kementerian Hukum, kawasan Rasuna […]

  • Brimob Sterilisasi SMA Cahaya Sakti Jatinegara Usai Ancaman Bom di Media Sosial

    Brimob Sterilisasi SMA Cahaya Sakti Jatinegara Usai Ancaman Bom di Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Aparat Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya langsung merespons isu ancaman bom yang menyasar SMA Cahaya Sakti, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026). Unit Penjinak Bom (Jibom) serta Unit Kimia, Biologi, dan Radioaktif (KBR) dikerahkan untuk menyisir setiap sudut bangunan sekolah. Tim Gegana melakukan prosedur pemeriksaan yang sistematis setelah mendapatkan laporan mengenai […]

  • Pedagang Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Sialogo Tapsel

    Pedagang Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Sialogo Tapsel

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Anggota Polsek Batangtoru masih menyelidiki penemuan mayat pedagang berinisial AMS (42) yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin (6/4/2026). Mayat itu kali pertama ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengambil buah kelapa di sekitar area pemakaman. Saat ditemukan, […]

expand_less