Sopir Taksi Online Perusak Spion di Tol JORR Ditangkap
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

Sopir taksi online yang viral karena merusak spion mobil pengendara lain di Tol JORR, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polisi menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF yang viral di media sosial setelah diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil pengendara lain di ruas tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi pelaku menghentikan kendaraan korban di bahu jalan tol. Dalam video itu, pelaku terlihat turun dari mobil sambil membawa kunci roda sebelum menghampiri kendaraan korban dan merusak spion sebelah kanan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Panit Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 26 Mei 2026 dan bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
“Korban pada saat mengendarai mobil Ertiga mau pulang ke kediaman disalip oleh taksi online yang bermobil Sigra. Pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan. Seketika itu juga memberhentikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda,” ujar Pendi, Minggu (31/5/2026).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, konflik diduga dipicu insiden saat pelaku berusaha menyalip kendaraan korban dari sisi kiri. Pelaku disebut merasa tidak diberikan ruang untuk mendahului sehingga emosi dan melakukan pengrusakan.
“Pelaku langsung memukul spion kanan korban dan melakukan pengrusakan, sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian serta lecet pada bagian mobil,” kata Pendi.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum pengrusakan terjadi, mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1557 WIM yang dikendarai pelaku sempat bersenggolan dengan kendaraan korban. Pelaku diduga mencoba menyalip dari kiri, namun gagal. Setelah itu, pelaku mendahului dari sisi kanan dan terjadi serempetan yang menyebabkan spion kendaraan pelaku terlepas.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian lengkap kejadian tersebut. Namun, polisi memastikan tindakan pengrusakan yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pidana.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar