Bareskrim Dalami 15 Perusahaan Sponsor WNA Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor ratusan WNA dalam kasus sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kasus sindikat judi daring (online) internasional yang diungkap Bareskrim Polri terus berkembang. Penyidik kini menelusuri dugaan keterlibatan 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang beroperasi dalam jaringan perjudian daring tersebut.
Temuan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah aparat menggerebek markas sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Selain menelusuri peran perusahaan-perusahaan tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengusut jalur kedatangan para WNA ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA diketahui masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis izin keimigrasian. Mulai dari bebas visa kunjungan, visa on arrival, visa kunjungan bisnis, visa pra-investasi, pra-investasi multiple entry, bridging visa, hingga izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Seluruh dokumen tersebut kini sedang diverifikasi guna memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan izin tinggal yang dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga dijadwalkan memanggil dan memeriksa 15 perusahaan yang diduga menjadi penjamin para WNA. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing perusahaan dalam memfasilitasi tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim turut menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka. Mereka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, salah satu tersangka WNI memiliki peran penting dalam mengelola keuangan jaringan perjudian online.
”Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia. Salah satunya atas nama MAP ini berperan sebagai admin keuangan yang merupakan ataupun di bawahnya leader jaringan yang memiliki situs perjudian online,” kata Wira, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti yang disita, penyidik menemukan sedikitnya 145 situs atau domain perjudian online yang dioperasikan para tersangka secara bergantian. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
”Hasil pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti yang telah disita yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian. Mengapa di dalam pengelolaan ini secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komdigi,” ujarnya.
Wira mengungkapkan, penyidik juga menemukan besarnya perputaran dana dari salah satu platform yang dikelola jaringan tersebut.
”Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka didapatkan catatan deposit mencapai 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang sudah didapatkan mencapai 1,69 triliun. Jadi profit yang didapat itu sudah mencapai 1,69 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan 322 WNA dalam pengungkapan sindikat judi online internasional tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ratusan tersangka itu terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia. Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi operasional jaringan judi online lintas negara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar