Satgas Penanganan PETI Madina Ajak Penambang Ilegal Beralih ke WPR
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Kasat Binmas Polres Madina AKP Ahmad Bani pada acara Sosialisasi Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara di Kecamatan Hutabargot, Jumat (31/7/2026). (FOTO: DISKOMINFO MADINA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Polres Mandailing Natal (Madina) tidak lagi sekadar melempar imbauan, melainkan mulai mendorong perubahan pola pikir ribuan penambang emas liar di Desa Sayurmaincat, Hutabargot, Madina, untuk beralih ke jalur resmi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ajakan persuasif itu disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Madina AKP Ahmad Bani di hadapan warga Kecamatan Hutabargot pada Jumat (31/7/2026).
Didampingi jajaran personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas, dia membeberkan ancaman kerusakan hutan dan pencemaran sungai yang selama ini terabaikan akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Aksi persuasif itu menjadi gebrakan awal dari Satuan Tugas Penanganan Penambangan Liar yang baru dibentuk usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Selasa, 28 Juli 2026.
Satgas yang dikomandoi Wakapolres Madina Kompol Arisfianto tersebut memilih pendekatan edukatif di kawasan rawan ketimbang tindakan represif yang berisiko memicu gejolak sosial. Sikap hati-hati aparat penegak hukum ini berdasar pada realitas ekonomi masyarakat yang cukup mengkhawatirkan.
Pemkab Madina mencatat ada belasan ribu perut yang bergantung pada aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, mulai dari modal mesin dongfeng hingga alat berat.
“Berdasarkan analisa, lebih dari 10 ribu orang menggantungkan hidup dari kegiatan ini, baik menggunakan alat berat, dompeng, maupun cara tradisional,” ujar Bupati Madina H. Saipullah Nasution.
Saipullah menegaskan penertiban tidak bisa dilakukan secara grusa-grusu, karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah daerah bersama kepolisian memfokuskan strategi pada penekanan aktivitas ilegal secara bertahap, sekaligus menjembatani masyarakat agar segera mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan jangka panjang. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar