Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan MI (23), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palmerah, Jakarta Barat. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut ditangani Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Sebelum menjalani penahanan, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian. Identitas anak yang berkaitan dengan perkara tersebut dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, terutama dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” imbau Budi.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar