Breaking News
Trending Tags

Mengandung Sabu, Kepala BNN Usul Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya diatur secara tegas di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menyampaikan usulan itu sebagai respons atas fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang kian masif dan mengkhawatirkan di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (7/4/2026), Suyudi mengatakan Indonesia perlu mengikuti jejak negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang peredaran alat tersebut.

Urgensi pelarangan itu diperkuat oleh temuan laboratorium yang menunjukkan alat tersebut kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba jenis baru.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi di hadapan anggota DPR.

Dari ratusan sampel yang diuji tersebut, BNN menemukan 11 sampel positif mengandung kanabinoid atau ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

Suyudi mengatakan tanpa pelarangan alatnya secara langsung, peredaran narkotika jenis cair ini akan sulit dibendung karena pesatnya perkembangan zat psikoaktif baru (NPS) yang kini mencapai 175 jenis di Indonesia.

Meskipun zat etomidate telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Suyudi menyayangkan penindakannya saat ini masih terbatas pada Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana yang relatif ringan.

Dia meyakini dengan melarang vape sebagai instrumen konsumsi, mata rantai peredaran kimia berbahaya tersebut dapat diputus secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tegas Suyudi. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Polisi Tangkap Dua Pria, 3 Kg Ganja Disita di Tanah Abang

    Polisi Tangkap Dua Pria, 3 Kg Ganja Disita di Tanah Abang

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria berinisial B (53) dan T (49) ditangkap dalam operasi tersebut. ‎ ‎Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 […]

  • 2.400 Jamaah Calon Haji Depok Ikuti Manasik Haji di Masjid Duyufurrahman

    2.400 Jamaah Calon Haji Depok Ikuti Manasik Haji di Masjid Duyufurrahman

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Sebanyak 2.400 jamaah haji Kota Depok mengikuti Manasik Haji Tingkat Kota Depok 2026 di Masjid Duyufurrahman, Jatijajar, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jamaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI Rudy Ambary menegaskan, ibadah haji merupakan ibadah harta dan fisik  yang […]

  • Keberhasilan Polri memberantas narkoba disebut menyelamatkan 219,74 juta jiwa. Nilainya dinilai tak bisa diukur dengan rupiah semata. (Dok. Humas Polri)

    Haidar Alwi: Polri Selamatkan 219 Juta Jiwa dari Narkoba

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak peredaran narkotika dinilai tidak bisa hanya dilihat dari jumlah kasus atau nilai barang bukti yang disita. Di balik operasi penegakan hukum tersebut, terdapat dampak besar berupa penyelamatan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial. ‎Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi, menegaskan bahwa capaian […]

  • Pemerintah akan memperbaiki sekitar 3.700 sekolah rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar secara bertahap dengan skala prioritas. (Dok. Kemendagri)

    Satgas PRR: Ribuan Sekolah Rusak Pascabencana Segera Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca-bencana Sumatra segera melakukan perbaikan ribuan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. ‎Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, mengatakan perbaikan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari rusak ringan hingga rusak […]

  • Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status hukum dua pria dalam kasus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penggerebekan di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. […]

  • BGN Cabut Skorsing 169 SPPG di Sumut, Sisanya Terancam Tak Terima Insentif

    BGN Cabut Skorsing 169 SPPG di Sumut, Sisanya Terancam Tak Terima Insentif

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan kembali operasional 169 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai Selasa (10/3/2026). Langkah pengaktifan kembali ini tertuang dalam surat BGN Nomor 849/D.TWS/03/2026. Meski sebagian besar sudah diizinkan beroperasi, BGN tetap memberikan sanksi tegas berupa penghentian insentif bagi puluhan satuan lainnya yang hingga kini […]

expand_less