Polisi Ungkap Penipuan Mobil Modus Transfer Palsu
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Grobogan, ReportaseNews – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus transfer palsu yang terjadi di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial WJK alias Ahmad diamankan polisi setelah diduga membawa kabur mobil milik korban dengan berpura-pura menjadi pembeli kendaraan.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat (22/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban, Mulyono, warga Kelurahan Grobogan, menawarkan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver bernomor polisi K-1687-DP melalui marketplace dan Facebook dengan harga Rp89 juta.
Sekitar pukul 14.30 WIB, korban dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku berminat membeli kendaraan tersebut. Pelaku kemudian meminta dijemput di Bundaran Getasrejo.
Setelah bertemu, pelaku yang mengaku bernama Ahmad diajak ke rumah korban untuk melihat kondisi kendaraan. Usai melakukan pengecekan dan tawar-menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp82,5 juta.
“Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer kepada korban melalui aplikasi WhatsApp. Saat korban hendak mengecek saldo di ATM BRI Unit Grobogan, pelaku menawarkan diri mengantar sekaligus melakukan uji coba kendaraan,” ujar Sunarto di Grobogan, Minggu.
Sesampainya di ATM BRI di Jalan Pangeran Puger, korban turun untuk mengecek saldo, sementara pelaku tetap berada di dalam mobil dengan kondisi mesin menyala.
Namun setelah korban mengetahui uang belum masuk ke rekeningnya, korban keluar dari ruang ATM dan mendapati mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan dengan total kerugian sekitar Rp82,5 juta.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Grobogan bersama Tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Petugas kemudian melakukan pengejaran bersama Unit Reskrim Polsek Tawangharjo hingga akhirnya menemukan mobil milik korban ditinggalkan di wilayah Dusun Guwo, Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo.
“Pelaku diketahui melarikan diri ke area hutan dengan membawa kunci kontak kendaraan. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 06.00 WIB di area hutan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver, STNK, BPKB kendaraan, satu buah topi warna hijau, dan satu celana panjang jeans warna biru.(And/RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar