MU Diciduk Polisi, Simpan 1.003 Butir Obat Keras di Depok
- calendar_month 30 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial MU di Cilodong, Depok, terkait dugaan peredaran obat keras daftar G. Polisi menyita 1.003 butir obat serta uang tunai Rp2,1 juta. (Ditresnarkoba PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depok, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU, 36 tahun, beserta 1.003 butir obat keras.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, (23/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Tole Iskandar, Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Di lokasi, petugas mengamankan MU yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 865 butir tramadol, 33 butir Eximer, dan 105 butir Trihex.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita satu lembar catatan penjualan, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp2.119.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Jefri Sitorus mengatakan, MU diamankan bersama ribuan obat keras dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 WIB telah mengamankan pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Simpangan Depok, yaitu satu orang laki-laki berinisial MU (36) dengan barang bukti 1.003 butir obat berbahaya serta uang tunai sebesar Rp2.119.000 dari hasil penjualan,” kata Jefri, Kamis (1/10/2026).
MU beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar